Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati terkait Dugaan Pelanggaran Asusila
- 14 Mei 2026 18:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Agama Republik Indonesia mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah
- Menyusul kasus dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan pengasuh pondok pesantren tersebut
- Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi'i, mengatakan langkah pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menyusul kasus dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan pengasuh pondok pesantren tersebut.
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi'i, mengatakan langkah pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah. Dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Langkah yang diambil Kemenag adalah mencabut izin, menghentikan penerimaan santri baru. Serta menonaktifkan pihak-pihak yang dianggap mengetahui namun tidak mengambil tindakan,” kata Syafi'i, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut Wamenag, pemerintah tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran asusila di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Ia menegaskan proses evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak melakukan langkah pencegahan.
“Jika terbukti secara hukum. Pelaku harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera,” ujarnya.
Wamenag juga menilai tindakan tersebut dapat berdampak terhadap trauma korban. Sekaligus memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan pesantren.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap tindak pelanggaran asusila. Kemenag Kabupaten Pati sebelumnya telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026.
Hasil evaluasi itu kemudian menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026. Selain proses hukum terhadap tersangka, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi.
Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring. Kemenag juga akan melakukan asesmen lanjutan terkait proses pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain.
Langkah serupa juga dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung terhadap Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji. Di mana saat ini tengah diproses pencabutan izinnya terkait dugaan kasus serupa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....