Pemerintah Terus Perkuat Tata Kelola MBG, Kepala Bakom Ungkap Empat Langkah Utama

  • 13 Mei 2026 21:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kepala Bakom Muhammad Qodari menjelaskan empat langkah penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Pemerintah memperketat verifikasi penerima manfaat, standar gizi menu, hingga pengawasan SPPG program MBG.
  • Badan Gizi Nasional menghentikan sementara 1.738 SPPG yang tidak memenuhi standar layanan MBG.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menjelaskan empat langkah utama penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan aman, tepat sasaran, dan akuntabel.

Langkah pertama yang dilakukan pemerintah yakni penguatan verifikasi dan validasi penerima manfaat program MBG. Pendataan penerima manfaat dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen, Kementerian Agama, serta data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Verifikasi dilakukan masing-masing SPPG melalui koordinasi dengan dinas kesehatan, puskesmas, posyandu, kader PKK, hingga bidan desa. Pemerintah ingin memastikan bantuan diterima masyarakat yang benar-benar berhak," ujar Qodari dalam konferensi pers di kantor Bakom, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Langkah kedua yaitu standardisasi kualitas dan nilai gizi menu makanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Seluruh SPPG diwajibkan mengacu pada angka kecukupan gizi harian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019.

Qodari menyebut menu MBG wajib terdiri atas makanan pokok, lauk-pauk, sayuran, dan buah dengan standar gizi tertentu. "Setiap SPPG juga diwajibkan melakukan uji mutu fisik makanan melalui pemeriksaan warna, rasa, aroma, dan tekstur," ucapnya.

Langkah ketiga dilakukan melalui penguatan pengawasan dan akuntabilitas SPPG di berbagai daerah. Badan Gizi Nasional (BGN) disebut melakukan inspeksi langsung terhadap pengelolaan distribusi makanan program MBG.

Berdasarkan data per 12 Mei 2026, Qodari mengatakan sebanyak 1.738 SPPG diberhentikan sementara karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas layanan program kepada masyarakat.

Langkah keempat yakni penguatan mekanisme pengaduan publik melalui Call Center Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127. Kanal tersebut dibuka untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan program MBG di lapangan.

“Dalam penguatan tata kelola ini, pemerintah memegang tiga prinsip yang sederhana namun tegas. Akurasi sasaran, mutu layanan, dan akuntabilitas,” kata Qodari.

Qodari menegaskan pemerintah akan terus memperkuat tata kelola MBG mulai dari perencanaan menu hingga pengawasan mitra SPPG. “Sebagai wujud akuntabilitas atas program yang dibiayai oleh anggaran negara” ujarnya.

Berdasarkan data BGN per 12 Mei 2026, jumlah penerima manfaat MBG telah mencapai 61,99 juta orang atau sekitar 74,8 persen dari target nasional. Sementara jumlah SPPG yang terdata mencapai 28.390 unit di berbagai wilayah Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....