Kemenhub Mulai Uji Coba ETLE untuk Pengawasan Kendaraan Lebih Dimensi dan Muatan
- 13 Mei 2026 21:56 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mulai menerapkan uji coba terbatas ETLE sejak Januari 2026 pada tiga lokasi UPPKB berbasis WIM
- Sistem ETLE mencatat 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang hingga 11 Mei 2026, didominasi pelanggaran daya angkut
- Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi berkala memastikan pengawasan dan penegakan hukum berbasis teknologi berjalan optimal
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan uji coba terbatas penegakan hukum Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak Januari 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menangani permasalahan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan pada berbagai wilayah pengawasan nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyebut kebijakan tersebut menjadi tanggung jawab Kemenhub sesuai Rencana Aksi Nasional (RAN) penanganan kendaraan pelanggar. Program tersebut juga menjadi bagian Rancangan Peraturan Presiden mengenai penguatan sistem logistik nasional yang sedang disiapkan pemerintah.
"Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah. Untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menegaskan pemanfaatan teknologi ETLE penting mendukung pengawasan, pencatatan, serta penindakan kendaraan barang pada fasilitas penimbangan nasional. Uji coba terbatas tersebut dilaksanakan pada tiga lokasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) berbasis sistem ‘Weigh In Motion’ (WIM).
Ketiga lokasi pengujian meliputi UPPKB Kertapati, Talang Kelapa, serta Balonggandu yang menjadi titik pengawasan kendaraan angkutan barang. Pemerintah berharap sistem pengawasan berbasis teknologi mampu meningkatkan efektivitas penindakan terhadap pelanggaran kendaraan angkutan barang nasional.
"Melalui ETLE tercatat bahwa hingga 11 Mei 2026, terdapat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang. Provinsi Sumatra Selatan menjadi wilayah tertinggi yang memiliki pelanggaran sebanyak 71.402 atau 73 persen,” katanya.
Jenis pelanggaran terbanyak berasal dari pelanggaran daya angkut dengan jumlah mencapai 55.462 atau sebesar 57%. Selain itu, pelanggaran dokumen tercatat sebanyak 42.427 atau 43%, serta pelanggaran tata cara kuat sebanyak 94 kasus.
"Kepada para pelanggar, kami telah mencetak dan mengirimkan surat sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum. Sehingga diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan," ucap Aan.
Kementerian Perhubungan menyampaikan sistem pengawasan tersebut masih berada dalam tahap uji coba terbatas pada sejumlah wilayah tertentu. Evaluasi berkala akan terus dilakukan memastikan pengawasan serta penegakan hukum berbasis WIM dan ETLE berjalan optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....