Tegaskan Kinerja Satgas PKH, Presiden Prabowo Ingatkan Jangan Hanya Seremonial
- 13 Mei 2026 16:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Presiden Prabowo Subianto menegaskan hasil kerja Satgas PKH harus menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah menyelamatkan kekayaan negara.
- Presiden menyebut masyarakat kini ingin melihat hasil konkret penegakan hukum dan penyelamatan aset negara, bukan sekadar seremonial dan pidato.
- Satgas PKH berhasil menyerahkan denda administratif Rp10,2 triliun serta penguasaan kembali lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare kepada negara.
RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) harus menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah menyelamatkan kekayaan negara. Menurut Presiden, masyarakat kini ingin melihat hasil konkret dari penegakan hukum dan penertiban aset negara.
“Saya kira acara-acara seperti ini jangan kita anggap hanya seremonial atau show. Pandangan saya, keyakinan saya, bangsa Indonesia, rakyat Indonesia sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden Prabowo saat menghadiri penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Presiden mengatakan, masyarakat mulai jenuh mendengar sambutan dan janji tanpa realisasi yang jelas. Karena itu, pemerintah ingin menunjukkan hasil nyata melalui penyelamatan aset dan penerimaan negara dari penertiban kawasan hutan.
“Rakyat kita ini agak bosan kalau dengar sambutan-sambutan, wejangan-wejangan. Jadi rakyat kita harus lihat, ini lho uang, hari ini sepuluh triliun,” kata Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH yang dinilai berhasil menjalankan tugas penyelamatan kekayaan negara. Menurut Presiden, keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata kerja pemerintah dalam menjaga aset nasional.
“Saya atas nama negara dan bangsa, atas nama pemerintah, atas nama seluruh rakyat Indonesia. Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” ucap Presiden.
Penyerahan denda administratif yang disaksikan Presiden mencapai Rp10,2 triliun. Selain itu, pemerintah juga menerima kembali penguasaan lahan kawasan hutan seluas sekitar 2,3 juta hektare.
Presiden menegaskan pemerintah akan terus memperkuat langkah penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan kekayaan negara benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....