Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Hasil Kerja Satgas PKH ke Negara
- 13 Mei 2026 14:06 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, dijadwalkan akan menyaksikan penyerahan denda administratif, hasil kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyerahan itu akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Di hadapan Kepala Negara, Satgas PKH Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan denda administratif tersebut dengan nilai mencapai Rp10,2 Triliun. Pantauan RRI.co.id di lokasi, tumpukan uang tunai pecahan Rp100.000 sebelah sisi kiri-kanan, serta membentang di tengah podium utama.
Berdasarkan informasi yang diterima, dari total denda administratif Rp10,2 Triliun itu, terdiri dari sejumlah sumber. Pertama, yakni bersumber dari hasil denda administratif sebesar Rp3,423 Triliun.
Sementara itu untuk sumber kedua, yakni dari hasil Satgas PKH untuk pajak PBB dan Non PBB senilai Rp6,846 triliun. Selain denda administratif, Satgas PKH juga akan menyerahkan lahan kawasan hutan yang berhasil dikuasai negara seluas 2,3 juta hektare.
Penyerahan uang dan lahaan sitaan kepada negara ini, akan dilakukan langsung Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Hal ini menandakan komitmen pemerintah dalam penegakkan hukum dalam perlindungan hutan Indonesia.
Penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH Kejaksaan Agung ini, merupakan yang ketiga kalinya. Yang pertama, yakni pada Rabu, pada Senin, 20 Oktober 2025 dengan Rp13,25 triliun.
Lalu yang kedua, yakni pada Rabu, 24 Desember 2025, dengan penyerahan denda senilai Rp6,625 Triliun. Serta penyerahan yang ketiga, Satgas PKH menyerahkan uang hasil denda ke kas negara sebesar Rp11.420 Triliun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....