Cegah Penyelewengan, Kemendikdasmen Tekankan Transparansi Dana Revitalisasi

  • 13 Mei 2026 07:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menemukan kasus penyelewengan dana revitalisasi satuan pendidikan di sejumlah sekolah.
  • Pelanggaran terlihat dari kualitas ruang kelas dan fasilitas pendidikan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan kasus penyelewengan dana revitalisasi satuan pendidikan di sejumlah sekolah. Pelanggaran terlihat dari kualitas ruang kelas dan fasilitas pendidikan.

Dirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmen Diksus) Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin mengatakan, sekolah wajib mengembalikan bantuan jika terbukti melanggar aturan. Pengembalian dana dilakukan sesuai ketentuan program revitalisasi pendidikan.

“Kalau terbukti melanggar, dana bantuan harus dikembalikan. Itu menjadi bagian aturan yang diterapkan kementerian,” kata Tatang dalam acara Bincang Santai bersama Media dengan topik "Dampak Nyata Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Penguatan Literasi melalui Sarana Perpustakaan yang Nyaman", di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Ia menjelaskan sistem pencairan dana dibuat bertahap dengan skema 70:30. Skema tersebut diterapkan agar sekolah segera menjalankan pembangunan fasilitas pendidikan.

Menurut Tatang, kejujuran menjadi faktor utama keberhasilan program revitalisasi satuan pendidikan. Sistem apa pun dinilai tetap berpotensi disalahgunakan tanpa integritas pelaksana.

“Sistem apapun bisa disiasati kalau tidak jujur. Karena itu, pelaksanaan program harus mengutamakan kejujuran,” ujarnya.

Kemendikdasmen menegaskan dana revitalisasi sepenuhnya diperuntukkan bagi kebutuhan siswa. Bantuan tersebut diharapkan mendukung layanan pendidikan yang lebih berkualitas.

Tatang meminta sekolah tidak memanfaatkan bantuan untuk kepentingan di luar pendidikan. Fokus penggunaan dana diminta tetap berpihak pada kebutuhan murid.

“Hak satuan pendidikan fokusnya untuk siswa, bukan kepentingan lain. Dana negara harus digunakan demi pendidikan bermutu,” katanya.

Kemendikdasmen terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi di daerah. Pengawasan dilakukan guna memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....