Cegah Dikorupsi, Kemendikdasmen Awasi Ketat Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan

  • 12 Mei 2026 17:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdamen) memastikan, adanya pemantauan secara langsung di lapangan tentang realisasi program revitalisasi satuan pendidikan.
  • Pemantauan dan pengawasan dilakukan agar dana revitalisasi satuan pendidikan digunakan secara tepat dan tidak terjadi pelanggaran atau dikorupsi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdamen) memastikan, adanya pemantauan secara langsung di lapangan tentang realisasi program revitalisasi satuan pendidikan. Pemantauan dan pengawasan dilakukan agar dana revitalisasi satuan pendidikan digunakan secara tepat dan tidak terjadi pelanggaran atau dikorupsi.

“Kita punya sistem untuk pengecekan fisik, agar sesuai dengan rancang bangunannya, detail engineering, juga ada keuangannya. Kalau kita ngecek ke lapangan, akan dengan mudah (terlihat) ini ada mulai main-main nggak?," kata Dirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmen Diksus) Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin dalam acara Bincang Santai bersama Media dengan topik "Dampak Nyata Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Penguatan Literasi melalui Sarana Perpustakaan yang Nyaman", di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Sistem pemantauan ini, lanjut Tatang, akan dilakukan secara acak. Ia pun menekankan, temuan pelanggaran akan langsung ditindak.

Selain secara sistem, ia mengatakan, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikdasmen juga melakukan pemantauan. “Jadi dari mulai rekening, kemudian dari pembukuan keuangan dan semuanya nanti, ini akan betul-betul dicek ketika mereka mau menyampaikan laporan 50 persen,” ujarnya.

Ia mengatakan, dana Revitalisasi Satuan Pendidikan memang tidak dicairkan secara penuh dalam satu waktu. Dalam hal ini, Kemendikdasmen menggunakan sistem pencairan 70:30, yakni pencairan pertama diperbolehkan hanya 70 persen dari keseluruhan dana bantuan.

Sementara 30 persen dana bantuan bisa dicairkan ketika progres pembangunan revitalisasi mencapai 50 persen. Sehingga, ketika terlihat dana bantuan diambil secara keseluruhan atau dipindah rekening, sistem akan memberikan peringatan.

"Misalnya udah diambil semua, bahkan dipindahin ke rekening lain, itu udah mulai kelihatan kan. Kemudian udah mulai kasih warning," ucapnya.

Diketahui, Revitalisasi Satuan Pendidikan menjadi salah satu program unggulan Kemendikdasmen untuk pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Kemendikdasmen menargetkan 71.744 sekolah bisa direvitalisasi pada 2026.

Program ini mengusung sistem swakelola, artinya dikerjakan langsung oleh pihak sekolah bersama masyarakat/komite sekolah, bukan kontraktor. Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah dan diterima langsung oleh kepala sekolah dan bendahara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....