Sorot 114 Pengguna Joki UTBK di Surabaya, Komisi X DPR: Curang, Harus Dikeluarkan

  • 13 Mei 2026 10:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi X DPR RI terus menyorot tajam, kasus sindikat joki UTBK SBMPTN yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
  • Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hilman Mufidi menilai, mahasiswa aktif yang terbukti menggunakan joki harus disanksi tegas.
  • Mahasiswa aktif yang terbukti masuk perguruan tinggi negeri melalui praktik perjokian harus dikeluarkan atau di-drop out (DO).

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI terus menyorot tajam, kasus sindikat joki UTBK SBMPTN yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Kasus yang diungkap Polrestabes Surabaya itu menyebutkan, terdapat sekitar 114 pengguna jasa joki UTBK SBMPTN tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hilman Mufidi menilai, mahasiswa aktif yang terbukti menggunakan joki harus disanksi tegas. Sanksi tegas yang dimaksud itu, yakni di-drop out (DO/dikeluarkan) dari kampus.

“Mahasiswa aktif yang terbukti masuk perguruan tinggi negeri melalui praktik perjokian harus dikeluarkan atau di-drop out (DO). Mereka telah melakukan kecurangan sejak proses awal masuk perguruan tinggi," kata politikus PKB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menegaskan, hal tersebut menyangkut integritas akademik dan keadilan bagi peserta lain yang berjuang masuk secara jujur. Ke depannya, aparat kepolisian diminta bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri yang selama ini diduga menjadi target operasi sindikat tersebut.

“Perguruan tinggi negeri harus ikut melakukan investigasi internal. Jika ditemukan mahasiswa menjadi klien sindikat joki, kampus wajib mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan mahasiswa tersebut," ucap Hilman.

Begitu juga, kata Hilman, jika ada oknum dosen atau pihak internal kampus yang diduga terlibat. Pihak kampus harus berani proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

"Pemberantasan praktik perjokian dalam seleksi pendidikan tinggi merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas pendidikan nasional. Sekaligus, memastikan sistem seleksi berjalan adil, transparan, serta berintegritas," ujar Hilman.

Diketahui, kasus tersebut terungkap dari kecurigaan pengawas UTBK di Universitas Negeri Surabaya terhadap peserta berinisial HR. Foto administrasi peserta dinilai mirip data lama dengan identitas berbeda.

Polisi kemudian menemukan dugaan jaringan joki yang beroperasi selama bertahun-tahun di Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Luthfie Sulistiawan menyebut sindikat bekerja secara terstruktur dan rapi.

“Jaringan ini bekerja secara terstruktur dengan kendali koordinator utama,” ujar Luthfie. Polisi menyebut setiap pelaku memiliki pembagian tugas berbeda dalam praktik tersebut.

Tarif jasa joki mencapai Rp700 juta untuk jurusan bergengsi di PTN favorit. Fakultas Kedokteran disebut menjadi tujuan utama peserta yang memakai jasa ilegal tersebut.

Polisi telah mengamankan 14 tersangka dalam kasus sindikat joki UTBK tersebut. Dua orang yang diduga menjadi aktor utama masih diburu aparat kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....