Ombudsman Soroti Kasus Ponpes di Pati, Desak Kepastian Hukum

  • 12 Mei 2026 15:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ombudsman RI menemukan indikasi stagnasi dalam penanganan dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, dan mendesak percepatan kepastian hukum serta perlindungan korban.
  • Sebanyak 252 santri, termasuk 48 yatim piatu, terdampak penghentian operasional pesantren, sehingga pemerintah diminta segera menjamin kelangsungan pendidikan mereka.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman RI melalui Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang digelar pada 8-10 Mei 2026 di Jawa Tengah. Hal ini seiring penanganan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo.

Pihaknya mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk segera memberikan kepastian hukum bagi korban. Sekaligus menyelamatkan nasib pendidikan ratusan santri yang terdampak.

"Kehadiran Ombudsman di lapangan merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan negara hadir bagi korban. Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada aspek pidana semata, tetapi juga harus menjamin perlindungan korban," ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengutip dari pernyataan tertulis resminya, Selasa 12 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Ombudsman menemukan penanganan perkara sempat mengalami stagnasi dalam kurun waktu tertentu. Hal ini di tengah kebutuhan mendesak untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi korban.

Selain itu, Ombudsman RI juga menaruh perhatian serius terhadap keberlangsungan pendidikan 252 santri. Termasuk 48 santri yatim piatu, yang terdampak langsung oleh penghentian sementara operasional pondok pesantren.

Ombudsman juga akan melanjutkan investigasi secara lintas keasistenan/unit dengan melibatkan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah. Menurut Syafrida, situasi ini menuntut respons cepat dan terkoordinasi dari seluruh pemangku kepentingan.

"Negara tidak boleh membiarkan anak-anak kehilangan hak atas pendidikan akibat lambannya respons kelembagaan. Di saat yang sama, pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan psikologis, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI akan melakukan pendalaman melalui permintaan keterangan lanjutan kepada sejumlah kementerian/lembaga. Antara lain KemenPPPA, Kemensos, Kemenag, Kejaksaan Negeri Pati, pemda ,serta pihak terkait lainnya.

Dikehui, tim investigasi Ombudsman RI turun langsung ke lapangan untuk melakukan permintaan keterangan dan koordinasi marathon. Yakni dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepolisian Resor Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, pengelola pondok pesantren, saksi, serta pihak pendamping korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....