Majelis Etik Ombudsman Dinilai jadi Upaya Tingkatkan Kembali Kepercayaan Publik
- 09 Mei 2026 09:59 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Majelis Etik Ombudsman, Siti Zuhro menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik, serta mendesak penyelesaian cepat persoalan etik internal.
- Ombudsman memastikan pengawasan pelayanan publik tetap berjalan, dengan Majelis Etik bekerja 30 hari untuk menegakkan kode etik secara independen dan transparan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Siti Zuhro, menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga. Ia mengingatkan, menurunnya kepercayaan masyarakat akan menjadi tantangan besar Ombudsman dalam menjalankan fungsinya.
Siti Zuhro menyebut, persoalan internal, khususnya yang berkaitan dengan etika, harus segera diselesaikan dan tidak dibiarkan berlarut. “Jika teladan tersebut justru tercoreng, apalagi terkait pelanggaran etik, tentu menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak di Ombudsman,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Pembentukan Majelis Etik Ombudsman RI, Jumat, 8 Mei 2026.
Ia menjelaskan, salah satu indikator baiknya birokrasi tercermin dari pelayanan publik yang diterima masyarakat. Karena itu, tambahnya, insan Ombudsman dituntut menjadi teladan atau role model dalam menjaga integritas.
Wakil Ketua Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona juga memastikan seluruh fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana. Ia menekankan komitmen lembaga untuk menjaga pelayanan publik yang bersih, adil, dan berintegritas tidak akan terganggu oleh peristiwa tersebut.
“Langkah ini merupakan manifestasi dan tekat kuat kami untuk terus menegakkan kode etik, kode perilaku bagi seluruh Insan Ombudsman tanpa terkecuali. Harapan kami, kehadiran tokoh-tokoh dalam majelis etik dapat menjadi jaminan penegakan etik secara independen, objektif, dan transparan,” ucap Rahmadi.
Ia menekankan, komitmen lembaga untuk menjaga pelayanan publik yang bersih, adil, dan berintegritas tidak akan terganggu oleh peristiwa tersebut. Anggota Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, menekankan pentingnya unsur internal dalam Majelis Eik.
Hal ini, menurutnya, mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan persoalan internal lembaga. Majelis Etik sendiri diketahui akan bekerja selama 30 hari sejak keputusan pembentukan ditetapkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....