Jimly Asshiddiqie: Rekomendasi Majelis Etik Ombudsman Miliki Kekuatan Mengikat
- 09 Mei 2026 11:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Jimly Asshiddiqie menegaskan rekomendasi Majelis Etik bersifat mengikat, dengan komposisi mayoritas unsur eksternal guna menjaga independensi.
- Pembentukan Majelis Etik menjadi langkah strategis memulihkan reputasi Ombudsman, seiring dorongan agar lembaga segera bangkit dan menjaga kualitas pelayanan publik.
RRI.CO.ID, Jakarta – Pakar hukum tata negara sekaligus Anggota Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, menyatakan rekomendasi majelis etik memiliki kekuatan mengikat. Ia menegaskan, pembentukan majelis ini merupakan langkah untuk menjaga reputasi lembaga sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
“Ada unsur (anggota -red) dari luar, ada unsur dalam. Untuk menjaga independensi (1:12) Unsur luar lebih banyak,” kata Jimly, dalam Konferensi Pers Pembentukan Majelis Etik Ombudsman RI, Jumat, 8 Mei 2026.
Ia menambahkan, Majelis Etik akan bekerja selama 30 hari sejak keputusan pembentukan ditetapkan. Sebanyak lima Majelis Etik terdiri dari tiga tokoh eksternal dan dua orang dari unsur internal Ombudsman RI.
Sementara itu, Anggota Majelis Etik, Siti Zuhro, mengingatkan bahwa Ombudsman lahir dari amanat Reformasi 1998. Hal ini, menurutnya, guna menjamin pelayanan publik yang optimal.
Ia juga menekankan pentingnya pemulihan kondisi lembaga agar Ombudsman dapat bangkit dan kembali menjalankan tugasnya. ““Jika teladan tersebut justru tercoreng, apalagi terkait pelanggaran etik, tentu menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak di Ombudsman,” ujar Siti Zuhro.
Ombudsman RI diketahui resmi membentuk Majelis Etik sebagai bentuk komitmen dalam merespons dinamika yang ada. Pembentukan Majelis Etik ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026.
Keputusan ini mengenai Pembentukan Majelis Etik Dalam Rangka Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031 Hery Susanto. Langkah ini mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....