Kemenhut Lanjutkan Proses Hukum Kasus Perdagangan Kucing Kuwuk di Sumut
- 11 Mei 2026 15:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan melanjutkan proses hukum kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis Kucing Kuwuk di Sumatra Utara
- Proses tersebut dilakukan dengan penyerahan tersangka berinisial SD beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belawan.
- Kepala Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan tersangka diduga terlibat dalam aktivitas perburuan, penangkapan, dan perdagangan satwa dilindungi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan melanjutkan proses hukum kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis Kucing Kuwuk di Sumatra Utara. Proses tersebut dilakukan dengan penyerahan tersangka berinisial SD beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belawan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan tersangka diduga terlibat dalam aktivitas perburuan, penangkapan, dan perdagangan satwa dilindungi. “Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus komitmen dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dilindungi,” kata Hari, Senin, 11 Mei 2026.
Kasus tersebut berawal dari informasi terkait dugaan transaksi satwa dilindungi di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Februari 2026. Dalam operasi gabungan bersama Polda Sumatera Utara, petugas mengamankan enam ekor Kucing Kuwuk dalam kondisi hidup.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa telepon genggam dan kendaraan roda dua. Kucing Kuwuk atau Kucing Hutan merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Saat ini, enam satwa tersebut ditempatkan di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit untuk memastikan kondisi kesehatan dan sifat liarnya tetap terjaga. Hari Novianto menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi bagian dari sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum di bidang konservasi sumber daya alam.
Tersangka SD dalam perkara tersebut dikenakan ketentuan pidana terkait perdagangan satwa dilindungi. Ini dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....