Puan Berharap Budaya Pilah jadi Gerakan Nasional untuk Lindungi Kesehatan Warga
- 10 Mei 2026 09:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua DPR RI, Puan Maharani mengharapkan, budaya memilah sampah harus mampu menjadi gerakan nasional sebagai bagian dari perubahan budaya hidup masyarakat perkotaan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua DPR, Puan Maharani, berharap budaya memilah sampah harus bisa dijadikan gerakan nasional. Pernyataan ini disampaikannya untuk merespons kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menegaskan kebijakan wajib memilah sampah merupakan bagian dari perubahan budaya hidup masyarakat perkotaan. Menurut dia, hal ini tidak sebatas sebagai program teknis pengelolaan lingkungan.
“Ini harus menjadi bagian dari perubahan budaya hidup masyarakat perkotaan,” ujarnya, Minggu 10 Mei 2026. “Budaya pilah sampah harus jadi gerakan nasional demi melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan kota atau lingkungan kita.”
Puan menambahkan menjaga kualitas ruang hidup generasi muda Indonesia adalah hal yang sangat penting. Ini mengingat persoalan sampah di kota besar sudah tidak lagi identik dengan kebersihan lingkungan semata.
“Yang dipertaruhkan saat ini adalah kualitas kesehatan masyarakat," ucapnya. Jadi, lanjut dia, bagaimana kota-kota besar Indonesia mampu bertahan menghadapi tekanan urbanisasi dan krisis lingkungan jangka panjang.
Karena itu, Puan menegaskan kebijakan pilah sampah perlu dipandang sebagai langkah awal membangun kesadaran kolektif. Menurut dia, pola konsumsi dan membuang sampah masyarakat selama ini tidak lagi sebanding dengan kemampuan lingkungan untuk menampungnya.
“Padahal, sampah yang tidak dikelola dengan baik pada akhirnya kembali menjadi persoalan kesehatan," ujarnya. Belum lagi ekses lainnya seperti pencemaran, banjir, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat.
Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan aturan tersebut akan mulai diberlakukan mulai hari Minggu, 10 Mei 2026.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh warga Jakarta diwajibkan memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori. Yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Masing-masing jenis sampah memiliki mekanisme pengolahan lanjutan yang berbeda. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester.
Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang. Sedangkan limbah B3 dan residu ditangani secara khusus mengingat sifatnya yang membahayakan.
Ingub ini juga menekankan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber. Misalnya rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha.
Peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) turut diperkuat. Setiap RW dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....