Sikapi Kasus Ketua, Ombudsman Minta Maaf Disertai Janji Jaga Kepercayaan Publik
- 17 Apr 2026 09:48 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ombudsman RI menyampaikan sikap resmi terkait kasus hukum yang menjerat Hery Susanto.
- Ombudsman menegaskan kinerja dan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal.
RRI.CO.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang nikel. Ia ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 16 April 2026.
Sehubungan dengan hal ini, Ombudsman RI merilis pernyataan resmi. Dalam keterangannya, kasus hukum yang dihadapi oleh Hery Susanto merupakan kejadian yang terjadi pada periode yang lalu (2021-2026).
“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik,” tulis keterangan Ombudsman, Kamis, 16 April 2026. Pihaknya menyesalkan peristiwa ini serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik.
Pimpinan Ombudsman menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta menyatakan akan bersikap kooperatif.
“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” tulisnya
Setiap pihak, lanjutnya, berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait pelaksanaan tugas dan pelayanan, Ombudsman memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan.
Fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini juga tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....