Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel
- 16 Apr 2026 15:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel.
- Penetapan dilakukan Kejaksaan Agung setelah ditemukan bukti yang cukup.
- Hery baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tambang nikel. Penetapan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Hery ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 16 April 2026. Ia langsung dibawa menuju mobil tahanan usai menjalani proses pemeriksaan di Gedung Bundar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah bukti cukup ditemukan. Proses penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan dalam pengaturan surat rekomendasi tambang.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Dalam proses penangkapan, Hery tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia terlihat diam saat digiring penyidik menuju kendaraan tahanan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan nikel. Peran Hery diduga berkaitan dengan rekomendasi terhadap perusahaan tambang tertentu.
Hery diketahui baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat, 10 April 2026.
Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi lembaga negara. Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....