Anggota Komisi VIII DPR Desak Pemberatan Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual di Pati

  • 08 Mei 2026 18:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendesak pemberatan hukuman maksimal berdasarkan UU TPKS bagi pimpinan pondok pesantren di Pati yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.
  • Kasus kekerasan seksual ini dinilai sebagai fenomena gunung es yang memanfaatkan relasi kuasa, sehingga menuntut penegakan hukum tanpa kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal.
  • Pemerintah didorong untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren serta mempertimbangkan pencabutan izin operasional jika lembaga terbukti gagal menjamin perlindungan santri.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendesak pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual santriwati. Pelaku merupakan pendiri dan pimpinan pondok pesantren di Pati yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santri.

Maman menyebut kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama sebagai fenomena gunung es. Ia mengatakan telah menyuarakan kasus di Kabupaten Pati tersebut sejak tiga bulan lalu.

“Kasus seperti ini merupakan gunung es yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. Dan sebenarnya kasus di Pati ini sudah kami suarakan dari tiga bulan yang lalu,” kata Maman di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Pelaku berinisial AS merupakan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, berusia 51 tahun. Ia diduga melakukan tindak kekerasan seksual dengan memanfaatkan relasi kuasa antara guru dan santriwati.

Tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Wonogiri dengan alasan berziarah sebelum akhirnya ditangkap polisi. Korban dan keluarganya juga diduga mengalami intimidasi saat berusaha mengungkap kasus tersebut.

Maman menegaskan perbuatan pelaku merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang masuk kategori berat karena adanya relasi kuasa. Ia meminta pelaku diproses hukum secara maksimal tanpa kompromi atau mediasi internal di lembaga.

“Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral kekerasan seksual terhadap santriwati adalah kejahatan seksual. Hal itu masuk kategori berat karena ada relasi kuasa (guru-santri),” ujar Maman.

Maman meminta penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menyebut pemberatan hukuman dapat diberikan karena pelaku merupakan pendidik dan tokoh agama.

“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau ‘penyelesaian internal’,” ucap Maman.

Negara dapat mencabut izin operasional lembaga jika terbukti melakukan pembiaran terhadap praktik kekerasan. Evaluasi sistem pengawasan juga diperlukan untuk memperkuat perlindungan di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren.

“Pelaku harus dihukum berat, jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” ucap Maman.

Lembaga pendidikan yang terbukti melakukan pembiaran terhadap praktik kekerasan dapat dikenakan sanksi pembekuan atau pencabutan izin oleh pemerintah. Evaluasi sistem pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memperkuat perlindungan di lingkungan pendidikan.

“Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total. Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu,” ujar Maman.

Pencabutan izin operasional menjadi opsi terakhir apabila lembaga pendidikan tidak mampu menjamin keamanan peserta didik. Kebijakan negara difokuskan pada perlindungan santri dari tindak kekerasan seksual.

Setiap tindakan hukum diarahkan untuk memastikan perlindungan dan keselamatan peserta didik. Penutupan institusi dapat menjadi konsekuensi apabila upaya perlindungan terhadap hak santri tidak terpenuhi.

“Jadi, penutupan bukan tujuan utama, melainkan perlindungan santri-lah yang menjadi tujuan utama. Penutupan adalah opsi jika lembaga gagal menjamin itu,” kata Maman.

Audit sistem pengasuhan dilakukan untuk memperkuat standar perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan. Lembaga pendidikan juga didorong menyediakan kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati.

“Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Maman.

Kasus yang melibatkan oknum tidak boleh digeneralisasi terhadap seluruh lembaga pesantren. Evaluasi dan pembenahan sistem pendidikan di pesantren diperlukan untuk memastikan keamanan peserta didik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....