Pemerintah Atur Ketat Posisi Polri di Kementerian

  • 06 Mei 2026 22:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah tengah menyiapkan aturan tegas untuk membatasi posisi jabatan di kementerian yang boleh dan tidak boleh diisi personel Polri aktif.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan aturan tegas untuk membatasi posisi jabatan di kementerian yang boleh dan tidak boleh diisi personel Polri aktif. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan.



Menurutnya, selama ini belum ada aturan yang jelas mengenai batas kewenangan personel Polri menempati jabatan sipil di kementerian. Kondisi tersebut dinilai memunculkan polemik karena penempatan aparat dinilai masuk ke ruang birokrasi yang seharusnya diisi aparatur sipil.

“Selama ini kan tidak diatur secara jelas. Jadi akhirnya kita berpendapat sebaiknya itu diatur, di kelembagaan mana mereka boleh menduduki jabatan. Apakah di kesekjenan, di ditjen, atau di tempat tertentu,” kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.

Pemerintah kini memetakan jabatan strategis yang membutuhkan kompetensi kepolisian sekaligus membatasi posisi sipil bagi Polri di kementerian tertentu. Ia menyebut penyusunan regulasi dilakukan bersama Menko Kumham Imipas dan Kementerian PANRB demi landasan hukum yang kuat bagi kebijakan nasional tersebut.

“Kita mengatur konsepnya, kita bicarakan juga dengan Kemenpan-RB. Diharapkan nanti kami bisa menyusun aturan yang jelas,” ujarnya.

Otto menjelaskan pembahasan aturan menyasar Komdigi, Kemenkum hingga sektor imigrasi guna mengkaji kebutuhan kompetensi kepolisian secara lebih spesifik nasional. Aturan ini diharapkan menegaskan batas penempatan personel Polri agar fungsi birokrasi sipil tetap terjaga dan terukur jelas nasional.

“Pembahasan aturan menyasar Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Hukum Republik Indonesia, dan sektor imigrasi untuk mengkaji kebutuhan kompetensi kepolisian secara spesifik. Aturan ini diharapkan menegaskan batas penempatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia agar fungsi birokrasi sipil tetap terjaga dengan jelas,” kata Otto menutup.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....