Wapres Kecam Kasus Pelecehan Santriwati di Salah Satu Pondok Pesantren di Pati

  • 05 Mei 2026 17:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengecam keras kasus pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus ditangani secara tegas melalui proses hukum.

"Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan," kata Wapres dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa, 5 Mei 2026.

Wapres menekankan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadikan perlindungan anak sebagai salah satu prioritas utama. Menurutnya, lembaga pendidikan, termasuk pesantren, harus menjadi tempat yang aman bagi para peserta didik.

"Kedepan, pengawasan dan perlindungan peserta didik akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang. Saya juga telah meminta agar pendampingan psikologis dan trauma healing diberikan secara intensif kepada para korban," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Pati, terus mengusut kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di sebuah Pondok Pesantren. Dalam kasus ini, pengasuh pondok berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Proses hukum dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Pemerintah juga ikut mengambil langkah untuk mendukung penanganan kasus serta perlindungan korban.

"Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026. Hari ini pengasuh pondok pesantren kami periksa sebagai tersangka," kata Kapolres Pato Kombes Pol Jaka, Senin. 4 MEi 2026.

Menurutnya, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor AS, katanya, juga sempat diperiksa sebagai saksi.

Jaka mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban pada 2024. Proses penanganan kasus ini sempat terkendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

"Awalnya ada keterangan dari beberapa korban, namun sebagian menarik keterangan. Hingga saat ini, pelapor yang aktif baru satu orang," ucapnya.

Meski demikian, pihaknya tetap melanjutkan penyidikan setelah memperoleh penguatan dari saksi lainnnya. Terkait informasi jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, pihaknya mengatakan belum memperoleh data pasti.

"Kami belum mendapatkan pernyataan atau keterangan saksi yang menyebut jumlah korban sebanyak itu," ujarnya. Jaka menegaskan, jajarannya memastikan proses penyidikan akan berjalan secara profesional dan transparan hingga tuntas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....