MUI Dukung Ketegasan Proses Hukum soal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes

  • 05 Mei 2026 13:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • MUI dukung penegakan hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah
  • Pengawasan lembaga pendidikan diminta diperkuat untuk mencegah kekerasan seksual
  • Masyarakat didorong aktif melaporkan dugaan penyimpangan di lingkungan pendidikan

RRI.CO.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung proses hukum terhadap tersangka pelaku kekerasan seksual santri di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah. Dukungan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menegaskan setiap pelanggaran, terutama di lembaga pendidikan, harus ditindak tegas. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya tindakan main hakim sendiri di masyarakat.

“Saya secara pribadi maupun sebagai pimpinan Majelis Ulama Indonesia mendukung penuh atas penegakan hukum. Terjadinya, terduga atau indikasi dugaan adanya pelecehan seksual, penyimpangan dari sang pengasuh kepada murid-muridnya, santri-santrinya,” ujar Cholil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Cholil menilai pengawasan terhadap lembaga pendidikan perlu diperkuat untuk mencegah kejadian serupa. Ia menekankan pentingnya sistem pengawasan yang lebih intensif dan terstruktur di lingkungan pendidikan.

“Kami minta sebenarnya ini untuk ditindaklanjuti menjadi langkah preventif dari lembaga terkait bagaimana ada pengawasan terhadap lembaga pendidikan. Untuk mengintensifkan pelaksanaan pendidikan yang baik dan mewaspadai dari penyimpan-penyimpangan di dalam penyelenggaran pendidikan itu,” ucap Cholil.

Cholil turut menyoroti peran lembaga pengawas seperti Majelis Masyayikh di bawah Kementerian Agama. Ia berharap lembaga tersebut lebih aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren.

“Berharap kepada masyarakat terus memantau terhadap lembaga-lembaga pendidikan kepada kita semua,” katanya. Pelaporan terhadap dugaan penyimpangan dinilai penting untuk mencegah kasus serupa terulang.

Sebelumnya, puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pengasuh. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polresta Pati.

Kuasa hukum korban menyebut laporan telah diajukan sejak 2024 dan dilengkapi sejumlah bukti. Proses penanganan yang dinilai berlarut menjadi sorotan dalam kasus tersebut.

Kasus tersebut memicu keprihatinan dan kemarahan publik. Bahkan, aksi massa sempat terjadi dengan mendatangi lokasi pesantren pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Porles Kota Pati terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual ini. Saat ini, penyidik tengah memeriksa pengasuh ponpes berinisial AS yang berstatus tersangka.

"Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026. Hari ini pengasuh pondok pesantren kami periksa sebagai tersangka," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dalam keterangannya, Senin, 4 Mei 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....