Kemkomdigi Pulihkan Akses Wikimedia, usai Tuntaskan Pendaftaran PSE

  • 05 Mei 2026 13:39 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wikimedia Foundation telah menyelesaikan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) segera memulihkan akses Wikimedia

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut, Wikimedia Foundation, telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Alexander Sabar, mengatakan dengan demikian, Kemkomdigi akan normalisasi akses Wikimedia.

"Wikimedia Foundation sudah menyelesaikan pendaftaran. Saat ini kami sedang memproses normalisasi akses Wikipedia," kata Alexander dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Proses normalisasi tersebut, seiring dengan dituntaskannya proses pendaftaran Wikimedia sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia. Sehingga pemerintah melalui Kemkomdigi diungkapkannya, mengapresiasi langkah Wikimedia dalam mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami mengapresiasi langkah Wikimedia Foundation, dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kewajiban pendaftaran PSE sendiri, merupakan kewajiban administratif yang harus di penuhi platform digital yang beroperasi di Indonesia. Hal ini bertujuan, untuk memastikan tata kelola sistem elektronik yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Seluruh proses pengawasan dan penegakan hukum dipastikan Alexander, dilaksanakan sesuai dengan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga hal ini ditegaskannya memberikan tanggung jawab pelaksanaan operasional, yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab atas layanan dan fitur yang dioperasikan di Indonesia. Sehingga melalui pendaftaran ini, terdapat kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab serta mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Alexander.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....