Kemkomdigi Layangkan Peringatan Keras untuk Wikimedia Registasi PSE
- 15 Apr 2026 12:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) layangkan peringatan keras dan terakhir untuk Wikimedia Foundation
- Wikimedia Foundation belum melengkapi pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memblokir seluruh layanan Wikimedia jika tidak patuhi pendaftaran PSE lingkup privat
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan peringatan keras dan terakhir, terhadap Wikimedia Foundation. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Alexander Sabar.
Ultimatum tersebut, ditujukan agar Wikimedia segera menyelesaikan proses registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Dirjen PRD Alexander menuturkan hal ini, sebagai komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Wikimedia Foundation diharapkan segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah melalui Kemkomdigi menegaskan komitmen, dalam menegakkan tata kelola ruang digital yang tertib, dan adil bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik," kata Alexander dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Ia menjelaskan, peringatan terakhir ini dijatuhkan untuk Wikimedia, telah melalui proses yang sesuai prosedur. Dimana sejak 14 November 2025, Kemkomdigi telah memberikan pemberitahuan kepada Wikimedia untuk menyelesaikan pendaftaran.
Alexander mengatakan, Kemkomdigi juga telah memberikan waktu perpanjangan atas permintaan dari Wikimedia. Namun dengan diberikannya kelonggaran, Wikimedia Foundation hingga kini belum juga menyelesaikan pendaftaran sebagai PSE lingkup privat di Indonesia.
Dirjen PRD yang akrab disapa Alex menyatakan, Wikimedia mempunyai waktu terakhir selama tujuh hari untuk memenuhi peraturan tersebut. Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka Kemkomdigi tidak segan-segan memblokir seluruh layanan Wikimedia, dan berbagai ekosistemnya.
"Dalam perpanjangan waktu terakhir, yaitu 7 hari. Jika masih belum ada kepatuhan terhadap hukum di Indonesia, maka kami akan mengambil langkah tegas, berupa pemblokiran," imbuh Dirjen PRD Alexander.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....