Kemkomdigi: Wikimedia Commons Belum Registrasi PSE, Belum Masuk Whitelist

  • 27 Mar 2026 14:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wikimedia Commons belum selesaikan registrasi PSE
  • Kemkomdigi mengungkapkan Wikimedia Commons belum masuk whitelist pemblokiran
  • Dirjen PRD Kemkomdigi, Alexander Sabar meminta Wikimedia Commons tuntaskan proses registrasi PSE

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut, bahwa Wikimedia Commons belum masuk kedalam whitelist dalam sistem pemblokiran. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar.

Hal tersebut dikatakan Alexander, karena Wikimedia Commons juga belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup Privat. Dengan hal ini, bila terdapat temuan indikasi pelanggaran, maka penanganan terhadap pemblokiran Wikimedia Commons akan berjalan cukup lama.

"Mereka (Wikimedia Commons), belum menyelesaikan proses registrasi sebagai PSE lingkup Privat di Indonesia. Wikimedia Commons belum masuk kategori whitelist dalam sistem pemblokiran," kata Alexander dalam keterangan resminya yang diterima RRI.co.id, Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.

Hal itu juga dikaitkan Alexander, terkait pembatasan akses yang baru-baru ini dilakukan Kemkomdigi terhadap Wikimedia Commons. Ia mengatakan dalam pembatasan akses itu, pihaknya menemukan indikasi konten yang dilarang pada situs tersebut.

Dirjen PRD menuturkan dalam penanganan dari temuan itu, pihaknya melakukan verifikasi secara manual. Tujuannya, untuk dilakukan normalisasi terhadap layanan akses Wikimedia Commons.

"Setelah kami menerima informasi atas pemblokiran, tim teknis segera melakukan verifikasi manual atas indikasi temuan konten negatif termasuk peninjauan ulang terhadap parameter klasifikasi untuk memastikan akurasi deteksi. Begitu diketahui sebagai false positive, kami langsung melakukan normalisasi," ucapnya.

Dengan demikian lebih lanjut Alexander meminta, agar Wikimedia Commons dapat menyelesaikan proses registrasi hingga terbit Tanda Daftar PSE. Hal ini ditekankannya, sebagai bentuk ketaatan PSE dalam kepatuhan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dari konten ilegal, serta memastikan setiap langkah kebijakan dilakukan secara proporsional, berbasis bukti dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kepercayaan publik menjadi hal yang utama dalam setiap upaya yang kami lakukan," imbuh Alexander.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....