Demi Buruh, Komisi IX DPR Minta Kemnaker Masif Sosialisasikan Permenaker 7/2026

  • 05 Mei 2026 12:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyoroti, keputusan Kemnaker RI yang menerbitkan Permenaker 7/2026.
  • Politikus Golkar ini mendorong, Kemnaker secara intensif melakukan sosialisasi Permenaker 7/2026 secara komprehensif ke masyarakat.
  • Permenaker tersebut sudah cukup mengakomodir aspirasi buruh.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyoroti, keputusan Kemnaker RI yang menerbitkan Permenaker 7/2026. Permenaker tersebut, terkait pekerja alih daya (outsourcing) yang masih menuai penolakan dari kelompok buruh.

Politikus Golkar ini mendorong, Kemnaker secara intensif melakukan sosialisasi Permenaker 7/2026 secara komprehensif ke masyarakat. "Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif di kalangan buruh agar Permenaker tersebut bisa dipahami dengan baik," kata Yahya dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Yahya menilai, Permenaker 7/2026 yang diteken Menaker Yassierli itu sudah mengakomodir aspirasi kaum buruh. Dalam aturan itu, telah dibatasi sektor-sektor tertentu yang diperbolehkan menerapkan pekerjaan outsourcing.

"Permenaker tersebut sudah cukup mengakomodir aspirasi buruh. Karena pemerintah membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada enam sektor penunjang, bukan pada pekerjaan inti," ucap Yahya.

Enam sektor yang diperbolehkan menggunakan outsourcing, kata Yahya, layanan keberhasihan, penyediaan makan dan minuman, pengamanan. Kemudian, penyediaan pengemudi dan angkutan, layanan penunjang operasional, penunjang sektor energi dan penambangan.

Selain itu, Yahya menuturkan, aturan itu telah memberikan perlindungan hak ketenagakerjaan bagi pekerja outsourcing atau alih daya. "Perusahaan wajib memenuhi hak pekerja, seperti upah, lembur, cuti, BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, hingga perlindungan saat PHK," ujar Yahya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai, Permenaker 7/2026 harus segera direvisi. Karena, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak menjawab persoalan nyata yang dihadapi buruh di lapangan.

"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi, isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin, 4 Mei 2026.

Secara substansi, KSPI menilai, terdapat sejumlah masalah mendasar dalam regulasi tersebut. Pertama, tidak adanya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga outsourcing.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, secara jelas diatur bahwa pekerjaan inti atau proses produksi langsung tidak boleh dialihdayakan. Namun dalam Permenaker terbaru, ketentuan tersebut dihilangkan sehingga membuka celah hukum.

"Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas," ucap Said Iqbal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....