Personel Polri Tak Boleh 'Live Streaming' saat Jalankan Tugas
- 04 Mei 2026 23:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polri melarang anggota melakukan live streaming saat menjalankan tugas di lapangan
- Penggunaan media sosial harus sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik
- Pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan untuk kehumasan dengan koordinasi Humas Polri
RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dilarang melakukan siaran langsung atau live streaming saat menjalankan tugas. Kebijakan ini bertujuan menjaga profesionalisme serta penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir menegaskan larangan tersebut untuk menjaga citra institusi. Selain itu, aturan ini juga mendorong anggota lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial saat bertugas.
“Penegasan kepada anggota Polri agar bijak memanfaatkan media sosial secara profesional dan bertanggung jawab. Hal ini penting untuk menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi Polri,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menekankan setiap anggota wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas di lapangan. Salah satunya adalah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi.
“Aturan tersebut mengharuskan setiap anggota menjunjung tinggi etika profesi dalam setiap pelaksanaan tugas. Hal ini termasuk penggunaan media sosial yang harus sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Selain itu, anggota Polri juga wajib menaati Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menjaga sikap dan perilaku selama bertugas.
Menurutnya, media sosial tetap dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja kepolisian di bidang kehumasan. Namun, penggunaannya harus berada dalam koordinasi fungsi Humas Polri agar tetap terarah.
“Pemanfaatan media sosial harus mendukung kinerja Polri secara profesional melalui fungsi kehumasan. Seluruh aktivitas tersebut berada dalam koordinasi Humas Polri,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran anggota dalam menggunakan media sosial secara bijak. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....