Keterbukaan Informasi Publik Jadi Indikator Reformasi Birokrasi

  • 04 Mei 2026 17:49 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, menekankan setiap warga negara memiliki hak berkomunikasi dan meminta informasi kepada badan-badan publik. Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 yang berlaku sejak 2010 membawa amanat penting bagi Indonesia.

Undang-undang ini menegaskan hak dasar warga negara untuk mengakses informasi publik. Khususnya dari badan publik yang mengelola uang negara, sumbangan masyarakat, maupun bantuan luar negeri.

“Jadi Keterbukaan Informasi ini dasar hukumnya itu sangat kuat. Kebetulan Komisi Informasi ini dibentuk juga atas dasar Undang-Undang 14 tahun 2008," kata Donny dalam keterangan tertulisnya yang diterima RRI, Senin, 4 Mei 2026.

"Komisi Informasi di seluruh Indonesia dibentuk oleh undang-undang. Jadi undang-undang itu legislasi, artinya legislasi ini ditempatkan sebagai yang terhormat,” ujarnya.

Kendati sudah berjalan sekitar 16 tahun, Donny merasa bahwa keterbukaan informasi belum berjalan sesuai harapan. Menurutnya sejak tahun 2008 perkembangan masih belum menggembirakan.

“Jangankan dipahami, keterbukaan informasi masih belum dikenal luas. Inilah yang menjadi tugas kita bersama di Komisi Informasi,” ucap Donny.

Donny menilai, informasi dari waktu ke waktu selalu krusial, termasuk di era disrupsi informasi seperti saat ini. Bahkan dia dengan tegas mengatakan informasi itu tidak hanya dijadikan sebagai kewajiban, tapi dijadikan sebagai kebutuhan.

“Jika kebutuhan itu harusnya tidak dibatasi, termasuk dibatasi yang memberikan informasi itu hanya badan-badan publik. Tapi seluruh badan usaha, termasuk badan-badan non-publik itu juga harus terbuka informasinya,” kata Donny.

Dia beralasan, keterbukaan informasi sangat penting. Misalnya untuk menghindari korupsi, menghindari kolusi, menghindari nepotisme, dan akuntabilitas.

Donny mengakui, masih banyak pekerjaan rumah untuk terus mendorong terciptanya keterbukaan informasi publik di Indonesia. Prioritas utamanya adalah bagaimana mengenalkan keterbukaan informasi publik kepada seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, mengingatkan kepada publik, mengingatkan kepada masyarakat bahwa publik itu dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945. Ia mengatakan, keterbukaan informasi publik di Indonesia dinilai masih belum optimal akselerasinya.

Sejak diberlakukan UU KIP pada tahun 2010, hanya sekitar 50 persen badan publik yang terbuka (dari sekitar 372 badan publik). “Ya dari 372 kurang lebih 189 badan publik, jadi PR-nya masih banyak," ucapnya.

Donny mengatakan, sesuai tugasnya Komisi Informasi yaitu menetapkan standar layanan publik. Jika masyarakat sudah diberikan hak lalu ada sumbatan, maka disediakan juga di tugas keduanya pihaknya yaitu menyelesaikan sengketa.

Lalu ada tugas ketiga KIP yaitu membuat Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Ke depan, Donny berharap bahwa badan-badan publik ini, termasuk pimpinan badan publik dapat menyadari betul tentang keterbukaan informasi.

Ia berharap badan publik berkomitmen harus terbuka. “Apalagi satu sekarang, indikator keterbukaan informasi publik itu sudah merupakan indikator reformasi birokrasi,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....