Kementerian HAM Turun Tangan Awasi Kasus Kekerasan Anak di 'Daycare'

  • 04 Mei 2026 19:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi juga telah turun langsung mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap 103 anak korban di Yogyakarta
  • Kementerian HAM telah menurunkan tim langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti persoalan daycare di Yogyakarta yang menjadi perhatian pemerintah.
  • Kementerian HAM pun memastikan hasil peninjauan lapangan akan segera disampaikan kepada publik melalui rilis resmi

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian HAM telah menurunkan tim langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti persoalan tempat penitipan anak atau daycare di Yogyakarta yang menjadi perhatian pemerintah. Langkah cepat itu dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menghimpun fakta sebagai dasar tindak lanjut.

“Hari itu juga saya perintahkan tim Kementerian HAM turun ke cek dan mereka sudah datangi. Saya tinggal menunggu laporan masuk hari ini untuk disampaikan kepada saya,” kata Menteri HAM Natalius Pigai saat konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Pigai menyebut kekerasan di daycare menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk Presiden Prabowo yang memberi perhatian khusus kepada anak. Kementerian HAM pun memastikan hasil peninjauan lapangan akan segera disampaikan kepada publik melalui rilis resmi.

“Kalau Kementerian HAM sudah menangani dan sudah turun langsung di lapangan di Yogyakarta. Tinggal laporan dari kantor wilayah Jawa Tengah hari ini masuk dan kita akan sampaikan melalui rilis terkait daycare,” ujar Pigai.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan proses hukum berjalan tegas, transparan, berkeadilan, sekaligus menjamin perlindungan penuh bagi korban anak secara menyeluruh nasional. Pemerintah juga mempercepat pendampingan psikologis dan pemulihan korban agar kondisi anak segera membaik kembali secara aman dan optimal.

Menteri PPPA Arifah Fauzi juga telah turun langsung mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap 103 anak korban di Yogyakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan korban serta proses hukum berjalan tegas dan transparan bagi semua pihak terkait.

“Kami sangat prihatin. Peristiwa ini bukan hanya melukai anak-anak sebagai korban, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap layanan pengasuhan anak. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi,” kata Arifah dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 28 April 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....