Cegah Kekerasan Daycare, Komisi X DPR RI Perketat Regulasi Perizinan
- 04 Mei 2026 10:28 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kurniasih Mufidayati menyatakan regulasi daycare akan diperketat melalui RUU Sisdiknas.
- Daycare direncanakan masuk kategori pendidikan informal untuk memperkuat pengawasan dan perizinan.
- Penguatan aturan bertujuan mencegah kekerasan anak melalui standar operasional dan pengawasan ketat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyatakan regulasi terkait daycare akan diperketat. Kurniasih menyebut formulasi aturan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sedang disusun guna menjamin pengawasan.
Ia menilai maraknya kasus kekerasan dan pelecehan anak di daycare menjadi latar belakang kebijakan tersebut. Menurutnya, kondisi itu memerlukan solusi komprehensif melalui regulasi yang jelas.
"Daycare itu informal, dan itu tempat penitipan anak yang kita sedang cari cantolannya masuknya di pasal mana, karena itu tidak masuk di wajib dikdas. Kita sedang coba cari masuknya di mana supaya tetap terlindungi," ujar Kurniasih di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menjelaskan Tempat Penitipan Anak (TPA) direncanakan masuk kategori pendidikan informal dalam draf terbaru. Lanjutnya, langkah ini bertujuan menyediakan payung hukum yang mengatur standar operasional serta perizinan.
"Bisa masuk nanti di pasal pendidikan informal. Concernnya itu sudah menjadi concern kami, cuma penuangannya di dalam pasal ini mau ditaruhnya di bawah pendidikan informal," kata Kurniasih.
Menurut dia, pengelompokan tersebut akan memberi landasan hukum kuat untuk penegakan aturan. Kurniasih menilai setiap penyelenggara daycare nantinya harus diawasi ketat oleh otoritas terkait.
Ia menegaskan pengaturan harus disinergikan dengan regulasi lain agar tidak tumpang tindih. Politisi ini menyebut seluruh lembaga pendidikan wajib menjamin perlindungan hak anak didik.
"Harus disinergikan dengan peraturan-peraturan lain supaya tidak saling overlap. Bisa menjadi salah satu upaya untuk supaya ya gak cuma TPA ya, semua pendidikan formal dan pendidikan informal," ucap Kurniasih.
Ia menyebut sinergi regulasi diharapkan memperketat proses perizinan melalui verifikasi kelayakan pengelola. Lanjutnya, standar fasilitas dan pengawasan berkala harus menjadi syarat utama operasional daycare.
Ia mengakui pembahasan bab khusus TPA belum rampung karena terhenti masa reses parlemen. Anggota DPR tersebut menyampaikan Komisi X akan melanjutkan pembahasan setelah masa reses berakhir.
"Pembahasan belum tuntas karena terpotong masa reses kan. Jadi yang bab TPA ini kita belum tuntaskan," ujar Kurniasih.
Ia menegaskan prinsip utama aturan adalah perlindungan anak dari kekerasan dan penelantaran. Menurut dia, semua jenjang pendidikan harus menjamin keamanan dan kenyamanan peserta didik.
"Kami sangat prihatin dan sedih sekali dan berharap ada solusi konkret dari semua kejadian-kejadian. Jangan ada lagi kekerasan, karena anak-anak ini harus tumbuh kembang menjadi generasi penerus buat bangsa," ucap Kurniasih.
Ia menekankan negara wajib hadir memastikan hak pendidikan yang layak bagi seluruh anak. Politisi ini menilai lingkungan belajar harus aman dan nyaman bagi semua peserta didik.
"Harusnya kita hadir untuk memberikan perlindungan hak pendidikan yang layak, yang nyaman, yang aman ya, buat semua anak-anak yang memang mau belajar atau dititipkan disitu. Prinsipnya kan itu," kata Kurniasih.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....