Peraturan BPOM 2026 Atur Ketat Penjualan Obat di Minimarket dan Supermarket

  • 04 Mei 2026 15:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPOM mewajibkan tenaga terlatih, bukan apoteker, untuk pengelolaan obat di minimarket.
  • BPOM menegasakan hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di luar apotek.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pentingnya tenaga terlatih dalam pengelolaan obat di minimarket dan supermarket. Ketentuan ini menjadi bagian dari Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa keberadaan tenaga khusus memang diperlukan. Namun, tenaga tersebut tidak harus apoteker, melainkan cukup tenaga yang telah mendapatkan pelatihan khusus.

“Jawabannya tentu iya, perlu tenaga khusus. Tapi tidak harus apoteker, cukup tenaga yang terlatih,” ujarnya di Gedung Bhineka Tunggal Ika BPOM, Jakarta, Senin 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan, keterbatasan jumlah apoteker menjadi salah satu pertimbangan. Sementara itu, jumlah minimarket dan supermarket di Indonesia sangat besar.

Karena itu, BPOM akan menyiapkan skema pelatihan bagi tenaga di fasilitas tersebut. Pelatihan ini difokuskan pada pengelolaan dan penyimpanan obat yang sesuai standar.

Taruna menegaskan, tugas tenaga terlatih berbeda dengan apoteker di apotek. Minimarket dan supermarket tidak memiliki fungsi meracik obat seperti di fasilitas kefarmasian.

“Tupoksi di minimarket itu memastikan penyimpanan dan penyajian obat sesuai standar,” katanya. Misalnya, menghindari tempat lembab serta menjaga suhu sesuai ketentuan.

Selain itu, penataan obat di etalase juga menjadi perhatian. Obat tidak boleh dicampur dengan produk lain seperti makanan atau minuman.

Tenaga terlatih juga bertugas memeriksa kondisi kemasan dan masa kedaluwarsa. Hal ini penting untuk memastikan obat yang dijual tetap aman dikonsumsi.

“Sehingga dengan demikian, kami bisa memastikan bahwa nanti obat ini karena cara penyampaiannya, distribusinya, penyajiannya tepat. Sehingga pasti nanti sampai ke masyarakat, dibeli masyarakat itu aman,” ujar Taruna.

Terkait jenis obat, BPOM menegaskan hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di minimarket dan supermarket. Kedua jenis obat ini umumnya ditandai dengan label khusus seperti warna hijau dan biru.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian dalam distribusi obat di luar apotek. Sekaligus memastikan pengawasan tetap berjalan meski dijual di fasilitas non-kefarmasian.

Dengan aturan ini, BPOM berharap pengelolaan obat di minimarket semakin tertib. Masyarakat pun diharapkan lebih terlindungi saat membeli obat di berbagai tempat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....