BPOM Sosialisasikan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026, Perluas Pengawasan Obat
- 04 Mei 2026 12:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperluas pengawasan obat hingga minimarket dan toko non-kefarmasian lewat Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
- Regulasi bertujuan memberi kepastian hukum dan melindungi masyarakat serta pelaku usaha
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mensosialisasikan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini mengatur pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di berbagai fasilitas lain.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan aturan ini telah melalui proses harmonisasi. Regulasi tersebut mencakup fasilitas pelayanan kefarmasian hingga fasilitas lain yang sebelumnya belum diatur.
Ia menjelaskan, aturan ini dibuat karena masih ada celah pengawasan di luar fasilitas kefarmasian. Selama ini, obat juga ditemukan dijual di toko obat, minimarket, hingga toko kelontong.
“Intinya sebetulnya Badan POM mengatur sesuatu yang dulunya belum diatur. Aturan itu gunanya untuk memastikan bahwa obat yang sampai ke masyarakat itu dipastikan aman hasilnya dan kualitasnya,” kata Taruna di Gedung Bhineka Tunggal Ika BPOM, Jakarta, Senin 4 Mei 2026.
Ia menegaskan, tanpa aturan yang jelas, tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika terjadi masalah. Hal ini dinilai berisiko bagi masyarakat, terutama jika terjadi efek samping dari obat yang dibeli.
Menurutnya, Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 telah memberi kewenangan kepada BPOM. Karena itu, BPOM harus turun tangan untuk memastikan pengawasan obat berjalan optimal.
Dengan adanya regulasi ini, lanjutnya, akan tercipta kepastian hukum bagi semua pihak. Jika terjadi pelanggaran, maka sanksi administratif hingga pidana dapat diterapkan.
“Kalau sudah ada kepastian hukum, sudah pasti siapa yang bertanggung jawab. Kalau dia berbuat salah, apapun ada dampaknya, akan ada sanksinya, ada manifestasi hukumnya,” ujarnya.
Taruna menyebut, tujuan utama aturan ini adalah melindungi masyarakat dan pelaku usaha. “Perlindungan mencakup konsumen, industri obat, distributor, hingga apotek dan toko obat,” ucapnya.
Selain itu, aturan ini juga mencakup pengaturan di supermarket dan minimarket. Hal tersebut termasuk tata cara penyimpanan hingga jenis obat yang boleh dijual.
Ia menegaskan, BPOM tidak bermaksud mengurangi peran apotek. Justru, aturan ini hadir untuk melengkapi pengaturan yang sebelumnya belum ada.
Taruna juga menyebut, aturan ini telah melalui uji publik sebelum ditetapkan. Hal ini untuk memastikan regulasi dapat diterapkan secara efektif.
“Tujuan peraturan ini bukan sekedar kita ingin membuat aturan baru, tapi nilainya adalah untuk melayani, melindungi, dan kepastian hukum untuk semuanya. Kepastian hukum dan melindungi masyarakat umum, kepastian hukum dan melindungi pelaku industri dan sebagainya,” katanya.
Dengan adanya aturan ini, BPOM optimistis pengawasan obat akan lebih terjamin. Ia juga berharap masyarakat semakin terlindungi dalam mengonsumsi produk kesehatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....