Komisi X DPR Minta Presiden Prabowo Cabut KepmenPANRB 16/2025, Ini Alasannya

  • 04 Mei 2026 12:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani meminta, Presiden Prabowo Subianto mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
  • Politikus PKB ini menilai, seluruh tata kelola guru ke depan harus berada di bawah kendali pemerintah pusat.
  • Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani meminta, Presiden Prabowo Subianto mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Sekaligus, diharapkannya, Presiden Prabowo menghentikan rekrutmen guru melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Politikus PKB ini menilai, seluruh tata kelola guru ke depan harus berada di bawah kendali pemerintah pusat. Semua itu, demi proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga kesejahteraan guru dapat berjalan lebih terintegrasi dan merata.

“Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru. Guru adalah fondasi masa depan bangsa, sehingga negara harus hadir dengan sistem yang adil dan pasti,” kata Lalu dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Ke depannya, Lalu juga mengharapkan, langkah penghapusan cluster guru dan penerapan satu sistem CPNS dapat menjadi solusi jangka panjang. "Untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional," ucap Lalu.

Kemudian, Lalu juga menyoroti, masih banyaknya guru PPPK di berbagai daerah yang mengalami keluhan. Keluhan itu, mulai dari keterlambatan pembayaran gaji dan hak-hak lainnya akibat lemahnya koordinasi tata kelola antara pemerintah pusat dan pemda.

“Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah,” ujar Lalu.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. Pernyataan ini, diungkapkan Seskab RI, Teddy Indra Wijaya.

Menurut Seskab Teddy, salah satu langkah signifikan adalah kenaikan insentif bagi guru honorer. Meski, secara kewenangan guru honorer di bawah pemda, pemerintah pusat tetap memberikan tambahan insentif kepada guru sebagai bentuk dukungan.

“Dari tahun 2005 sampai 2025, ada namanya insentif. Dan baru naik di zaman Presiden Prabowo menjadi Rp400 ribu,” ucap Seskab di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Selain itu, pemerintah juga menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah untuk memperkuat perlindungan dan penghargaan terhadap profesi guru.

Tak hanya menaikkan nominal, Seskab Teddy mengatakan, pemerintah juga membenahi sistem penyaluran tunjangan. Jika sebelumnya dana ditransfer ke pemerintah daerah dan diterima guru setiap tiga bulan, kini disalurkan langsung setiap bulannya.

“Tahun lalu, Presiden memberi instruksi, agar setiap bulan, itu langsung diberikan langsung ke gurunya. Dan sudah berjalan. Tentunya semua tadi diwadahi oleh Kementerian Dikdasmen,” ucap Seskab Teddy.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....