Komisi X DPR Temukan Kelurahan tanpa SMP-SMA Negeri, Sistem Zonasi Dinilai Tak Adil
- 04 Mei 2026 10:53 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Ketua Komisi X DPR, Kurniasih Mufidayati, menilai sistem zonasi pada penerimaan siswa baru belum mencerminkan keadilan karena masih ada kelurahan yang tidak memiliki SMP-SMA negeri.
RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR, Kurniasih Mufidayati, mengatakan sistem zonasi sekolah pada penerimaan siswa baru belum mencerminkan keadilan. Ini menyusul temuan pihaknya mengenai satu kelurahan di Jakarta yang tidak memiliki sekolah menengah negeri.
Politisi PKS itu menekankan keterbatasan fasilitas pendidikan mencederai prinsip keadilan bagi peserta didik. “Ini harus benar-benar dipikirkan karena akan tidak adil jika menggunakan sistem zonasi," ujarnya
Menurut Kurniasih, warga setempat akhirnya beralih ke sekolah swasta akibat terbentur aturan zonasi. “Ini karena anak-anak yang tinggal di sana tidak dapat tertampung di SMP-SMA negeri di kelurahan lain,” ucapnya.
Kurniasih menegaskan kondisi tersebut menunjukkan negara belum sepenuhnya mampu memenuhi kewajiban layanan pendidikan merata. “Padahal negara wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh warganya,” katanya.
Karena itu, Kurniasih mengusulkan evaluasi sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi secara menyeluruh. “Penyempitan wilayah zonasi belum mampu menyelesaikan persoalan distribusi siswa,” ujarnya menegaskan.
Kurniasih berjanji akan menyampaikan temuan tersebut pada rapat bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. “Diharapkan nantinya ada kebijakan baru sebelum masa penerimaan siswa baru dimulai pada Juni 2026,” ucapnya.
Kurniasih juga menyoroti pergeseran data desil penerima bantuan pendidikan di masyarakat. Legislator itu menilai ketidakkonsistenan data membuat siswa kehilangan akses kepada Program Indonesia Pintar (PIP).
Banyak keluarga disebut kehilangan subsidi meski kondisi ekonomi masih terbatas. Karena itu Kurniasih mendorong evaluasi ulang terhadap penetapan desil agar bantuan tepat sasaran.
“Terutama desil satu sampai lima karena ternyata banyak yang tiba-tiba bergeser tanpa diketahui yang bersangkutan,” ujarnya. Menurut Kurniasih, hal ini terkait langsung dengan isu keadilan dan kesetaraan akses pendidikan yang merupakan amanat konstitusi negara.
Karena itu, dia mengimbau warga yang mengalami pergeseran data bantuan segera melapor kepada RT/RW setempat. “Ini penting agar dinas terkait dapat melakukan verifikasi ulang data penerima bantuan,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....