Aturan Alihdaya Terbaru, KSPI Minta Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Pelanggar
- 04 Mei 2026 09:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran praktik alihdaya (outsourcing).
- Pengawasan administratif saja dinilai belum cukup untuk melindungi pekerja dari potensi penyalahgunaan sistem outsourcing.
- Frasa “jasa penunjang operasional lainnya”, dikhawatirkan dimanfaatkan perusahaan untuk memasukkan pekerjaan inti ke dalam skema outsourcing.
RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran praktik alihdaya (outsourcing). Permintaan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya.
Menurut Said, pengawasan administratif saja belum cukup untuk melindungi pekerja dari potensi penyalahgunaan sistem outsourcing. “Harus ada konsekuensi hukum yang jelas,” ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2026.
Ia menilai aturan baru masih membuka ruang tafsir luas terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. KSPI menyoroti frasa “jasa penunjang operasional lainnya”, dikhawatirkan dimanfaatkan perusahaan untuk memasukkan pekerjaan inti ke dalam skema outsourcing.
"Tidak ada batas tegas pekerjaan yang dilarang dialihdayakan,” kata Said. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan pekerja dari sisi kepastian kerja hingga perlindungan sosial.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sendiri mengatur jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan serta kewajiban perusahaan melakukan pendataan outsourcing. Regulasi tersebut diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis, 29 April 2026.
KSPI menilai pendekatan aturan baru berbeda dibanding Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada aturan sebelumnya, outsourcing dibatasi dan tidak diperbolehkan untuk pekerjaan inti perusahaan.
Pemerintah membatasi praktik outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan tertentu. Keenam sektor tersebut meliputi layanan kebersihan, katering, pengamanan, pengemudi, layanan operasional penunjang, serta sektor pertambangan dan energi.
Yassierli menyebut aturan baru menjadi langkah konkret memperkuat perlindungan pekerja outsourcing. Regulasi tersebut juga disebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan alih daya.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ucap Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Persoalan outsourcing diperkirakan kembali menjadi isu penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun ini. Serikat pekerja berharap regulasi baru nantinya mampu memperkuat perlindungan hak buruh di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....