Bareskrim Bongkar LPG Subsidi Ilegal di Klaten, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

  • 03 Mei 2026 17:24 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten, Jawa Tengah
  • Dua tersangka diamankan dengan peran sebagai penyuntik dan sopir pengangkut
  • Polisi menyita 1.465 tabung LPG, alat suntik, dan enam kendaraan operasional

RRI.CO.ID, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten, Jawa Tengah, yang merugikan negara dan masyarakat luas. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam dilakukan aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026 oleh aparat kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga menemukan praktik ilegal di wilayah Wonosari, Klaten.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas. Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil penerima subsidi.

“Penyalahgunaan barang bersubsidi bukan hanya berkhianat terhadap negara saja. Tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi tersebut,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 3 Mei 2026.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan untuk mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima. Kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap praktik tersebut,” katanya.

Penindakan dilakukan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Klaten. Gudang tersebut diketahui digunakan sebagai lokasi penyuntikan LPG subsidi ke dalam tabung non-subsidi berukuran lebih besar.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran beserta peralatan penyuntikan yang digunakan pelaku. Polisi juga menyita enam unit kendaraan operasional yang dipakai untuk mendukung aktivitas distribusi ilegal tersebut.

Modus pelaku dilakukan dengan memindahkan isi LPG subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung non-subsidi lebih besar. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu. Setelah itu dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan,” ujarnya.

Dua tersangka yang diamankan berinisial KA dan ARP dengan peran berbeda dalam jaringan penyalahgunaan tersebut. KA bertugas sebagai penyuntik dan penimbang, sedangkan ARP berperan sebagai sopir pengangkut tabung gas ilegal.

Dari pengungkapan ini, aparat kepolisian berhasil mencegah potensi kerugian negara dalam jumlah cukup besar. Nilai kerugian yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp6,7 miliar dari praktik ilegal tersebut.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi hak masyarakat,” katanya.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke jaringan pemodalnya. Penelusuran akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan LPG subsidi berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi akses masyarakat terhadap kebutuhan energi bersubsidi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....