Perkuat Perlindungan Buruh, Ketahui Deretan Kebijakan Ketenagakerjaan

  • 01 Mei 2026 14:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta — Pemerintah terus memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh melalui berbagai kebijakan ketenagakerjaan nasional. Kebijakan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja, dunia usaha, dan daya saing nasional.

Komitmen itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 29 April 2026, lalu. Ia menegaskan pemerintah menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat dan kompetitif.

“Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat. Selain itu, produktif, dan kompetitif,” kata Cris dilansir dalam laman kemnaker.go.id, Jumat, 1 Mei 2026.

Salah satu langkah konkret adalah penetapan Upah Minimum Tahun (UMP) 2026 berdasarkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah juga menata upah minimum sektoral agar lebih adil sesuai karakteristik dan tingkat risiko kerja di masing masing sektor.

Di sektor digital, pemerintah memperkuat perlindungan pengemudi dan kurir daring melalui peningkatan Bonus Hari Raya (BHR). Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Selain itu, perlindungan sosial pekerja informal diperluas melalui keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi peserta BPU. Kebijakan ini mencakup pengemudi daring, kurir, petani, nelayan, pedagang, hingga peternak di berbagai daerah.

"Pemerintah juga memperkuat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja. Program tersebut memberikan uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan, pelatihan kerja, serta informasi pasar kerja," kata Cris.

Dijelaskan, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp600 ribu kepada sebanyak 15 juta pekerja. Di sektor perumahan, lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi disiapkan untuk mendukung hunian layak pekerja.

Dalam hubungan industrial, pemerintah mengedepankan dialog sosial melalui LKS Tripartit Nasional secara berkelanjutan. Pemerintah juga melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan agar sesuai kebutuhan dunia kerja.

Pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Regulasi ini mengatur rekrutmen, waktu kerja, hak dan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Menghadapi tantangan ekonomi global, pemerintah membentuk Satgas Debottlenecking dan sistem peringatan dini PHK. Langkah ini diperkuat dengan pemantauan sektor terdampak agar pemutusan hubungan kerja menjadi pilihan terakhir.

Peningkatan kualitas SDM dilakukan melalui pelatihan vokasi bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA tahun 2026. Selain itu, program pemagangan nasional disiapkan bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi untuk mempercepat transisi kerja.

“Seluruh kebijakan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh pelindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” ujar Cris.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....