Pengesahan RUU Pekerja Gig, Komisi V DPR Tegaskan Penting Kejelasan Hukum

  • 03 Mei 2026 09:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda mendorong, pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Pekerja Gig.
  • Pekerja Gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara.
  • Perhatian elemen buruh pada pekerja Gig masih sangat lemah, karena fokus pada pengembangan ojek online.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda mendorong, pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Pekerja Gig. Kehadiran RUU Pekerja Gig ini, demi memberi kejelasan hukum pekerja dan pemberi kerja di tengah masifnya digitalisasi ekonomi.

"Pekerja Gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara. Kita membutuhkan regulasi khusus yang berbeda dengan aturan konvensional karena karakter mereka sangat unik," kata politikus PKB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2026.

Ia menjelaskan, model kerja Gig telah merambah berbagai bidang. Model kerja Gig ini, diprediksinya akan menjadi salah satu model kerja terbesar di masa depan.

"Perhatian elemen buruh pada pekerja Gig masih sangat lemah, karena fokus pada pengembangan ojek online. Saat ini, pekerja Gig merambah di berbagai sektor seperti content creator, youtuber, pekerja film, pekerja musik, programer, coding game," ucap Huda.

Kemudian, ia membeberkan, beberapa poin penting alasan RUU Pekerja Gig ini mendesak untuk segera disahkan. Salah satu poin alasan terpentingnya, belum ada payung hukum yang memastikan keselamatan, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja Gig.

"Definisi pekerja dalam UU Ketenagakerjaan saat ini hanya mencakup pekerja formal dan outsourcing yang memiliki karakter berbeda. Sehingga pekerja Gig rawan terhadap eksploitasi," ujar Huda.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menegaskan, pentingnya penyusunan regulasi yang mampu melindungi pengemudi dan kurir online. Yakni, melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Ekonomi GIG.

Hal tersebut disampaikannya dalam RDPU Baleg DPR RI di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2026. “Perlindungan hukum bagi pengemudi online menjadi utama dan penting dalam penyusunan RUU ini,” ujar politikus Gerindra ini.

Dalam forum tersebut, Baleg DPR menghadirkan perwakilan Komunitas Pengemudi Ojek Online, Driver Online Nusantara (DONUS). Kemudian, Driver Ojek Kurir Online (DOKON) serta Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) untuk memberikan gambaran faktual mengenai kondisi lapangan.

Menurut Bob, pengemudi dan kurir online merupakan pelaku utama ekonomi gig yang memiliki posisi strategis mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Namun, sampai saat ini masih menghadapi berbagai kerentanan seperti sistem algoritma yang tidak transparan dan belum adanya jaminan perlindungan kerja.

“Sebagai pelaku utama ekonomi gig, mereka membawa data primer terkait ketimpangan relasi kuasa antara platform dan mitra. Mulai dari sistem algoritma yang tidak transparan hingga ketiadaan jaminan perlindungan kerja,” ujar Bob.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....