Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ini Latar Belakangnya
- 03 Mei 2026 08:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei dan ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Peringatan ini berawal dari Deklarasi Windhoek yang menekankan pluralisme dan kemandirian pers
- Kebebasan pers penting untuk menjaga demokrasi, hak informasi, kritik, dan pengawasan publik
RRI.CO.ID, Jakarta - Tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran serta menjunjung tinggi kebebasan berekspresi secara global.
Dikutip dari UNESCO, momentum ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk menghormati kebebasan pers di setiap negara. Selain itu, kalangan media diajak merefleksikan etika profesional dan tantangan kebebasan informasi.
Majelis Umum PBB menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 1993 melalui rekomendasi UNESCO. Penetapan ini berawal dari Deklarasi Windhoek yang disuarakan jurnalis Afrika pada 1991.
Deklarasi Windhoek menekankan pentingnya pluralisme media dan kemandirian pers dalam sistem demokrasi. Setiap 3 Mei diperingati untuk menegaskan prinsip dasar kebebasan pers di dunia.
Mengutip laman Komnasham, di Indonesia, perkembangan kebebasan pers menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Data Dewan Pers mencatat Indeks Kemerdekaan Pers naik dari 76,02 pada 2021 menjadi 77,88 pada 2022.
Capaian tersebut dinilai melampaui target dalam Rencana Aksi Nasional tahun 2022. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan dalam perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Sebagai bentuk perlindungan, Komnas HAM pada 2021 menyusun Standar Norma dan Pengaturan kebebasan berekspresi. Regulasi ini menjadi pedoman dalam menjaga hak masyarakat untuk berpendapat.
Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang menjunjung kebebasan berpikir dan memperoleh informasi. Prinsip ini diperlukan untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers berperan memenuhi hak publik untuk mengetahui serta mengembangkan pendapat umum.
Selain itu, pers berfungsi melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap kepentingan umum secara bertanggung jawab. Peran tersebut menjadi pilar penting dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum.
Kebebasan berekspresi menjadi salah satu indikator utama dalam sistem negara demokratis modern. Perlindungan hak ini memungkinkan masyarakat menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui peringatan ini, seluruh pihak diharapkan terus mendorong kebebasan pers secara bertanggung jawab. Upaya tersebut penting untuk menjaga demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....