Momentum May Day 2026, Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru Segera Dibahas

  • 01 Mei 2026 14:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Buruh aksi di DPR saat May Day 2026
  • Sistem kerja fleksibel dinilai merugikan
  • Masalah terjadi di banyak sektor
  • Desak UU Ketenagakerjaan baru

RRI.CO.ID, Jakarta - Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 diwarnai aksi buruh di depan gedung DPR. Aksi ini menyoroti kondisi kerja yang dinilai semakin tidak pasti dan minim perlindungan bagi pekerja.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno hadir bersama aliansi buruh dalam aksi tersebut. Ia menyebut aksi dilakukan untuk menyampaikan tuntutan langsung kepada DPR terkait kebijakan ketenagakerjaan.

"Hari ini kami dari kasbi dan aliansi gebrak, sengaja melakukan aksi di depan gedung DPR. Kami menuntut perlindungan kerja layak,” ujar Sunarno pada pers di Senayan, Jumat, 1 Mei 2026.

Sunarno menilai sistem kerja fleksibel semakin meluas tanpa jaminan kepastian kerja bagi buruh. Ia menyebut berbagai skema kerja membuat posisi pekerja semakin rentan dan sulit mendapatkan status tetap.

“Karena kami melihat bahwa situasi dan kondisi objektif yang terjadi di kawan-kawan buruk, di tempat kerja mereka. Maksud sangat buruk, terjadi afleksivitas pasang tenaga kerja.” ujarnya.

Sistem kerja dinilai semakin memburuk tanpa adanya jaminan kepastian kerja bagi para buruh. Kondisi ini membuat pekerja berada dalam situasi rentan tanpa perlindungan yang memadai.

Ia menambahkan peluang pekerja untuk diangkat menjadi karyawan tetap semakin kecil dalam kondisi saat ini. Banyak buruh juga menghadapi upah rendah tanpa jaminan sosial serta jam kerja yang panjang setiap hari.

Kondisi tersebut disebut terjadi di berbagai sektor industri di banyak daerah di Indonesia. Mulai dari manufaktur hingga tenaga kesehatan masih menghadapi persoalan ketenagakerjaan yang serupa.

“Dan itu terjadi di mayoritas daerah di Indonesia. Kawan buruh di industri manufaktur, perkebunan, pertambangan, transportasi, pariwisata, dan tenaga pendidikan.” katanya

Kondisi ketenagakerjaan yang bermasalah juga terjadi pada guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga tenaga medis. Permasalahan tersebut menunjukkan belum meratanya perlindungan kerja di berbagai sektor penting pelayanan publik.

KASBI memilih tidak bergabung dalam aksi di Monas bersama pemerintah pada may day tahun ini. Mereka memilih aksi mandiri dengan membawa tuntutan kerja layak dan kesejahteraan buruh yang lebih baik.

Selain itu, buruh juga menyoroti kondisi pekerja platform digital yang masih berstatus sebagai mitra. Status tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan hukum dan hak normatif bagi para pekerja.

Sunarno mendesak DPR segera membahas undang-undang ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada buruh. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan serikat pekerja dalam proses pembahasan regulasi tersebut. (Agnes Claudia Ohoira)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....