Ribuan Perlintasan Sebidang Belum Aman, Masyarakat KAI Usulkan Penataan Bertahap

  • 01 Mei 2026 00:59 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Masyarakat KAI Hermanto Dwiatmoko menyebut perlintasan sebidang idealnya diganti sistem tidak sebidang sesuai amanat undang-undang
  • Dari sekitar delapan ribu perlintasan, hanya sekitar dua ribu yang dijaga dan memiliki pintu pengaman, sisanya banyak tidak terkontrol
  • Solusi yang disarankan adalah penutupan bertahap perlintasan paling berisiko serta memprioritaskan pembangunan jalur tidak sebidang

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Masyarakat KAI Hermanto Dwiatmoko menyampaikan perlintasan sebidang idealnya dihilangkan dan diganti sistem tidak sebidang sesuai amanat undang-undang. Ia menegaskan pembangunan ke depan harus mengarah pada pemisahan jalur agar tidak lagi sejajar dengan rel kereta api.

Namun, ia mengakui implementasi penghapusan seluruh perlintasan sebidang tidak dapat dilakukan sekaligus karena jumlahnya sangat banyak saat ini. Dari total sekitar delapan ribu perlintasan, hanya sebagian kecil yang memiliki penjagaan resmi serta fasilitas pintu pengaman memadai.

“Ke depan harus dibuat tidak sebidang, tapi kan ga mungkin semuanya, dari total perkiraan kami sekitar 8 ribuan perlintasan sebidang. Yang ada dijaga dan dijaga ada pintunya itu sekitar 2 ribuan, yang lain itu ada yang liar tanpa pintu, tanpa penjaga,” ujar Ketua Masyarakat Kereta Api Indonesia Hermanto Dwiatmoko dalam diskusi publik yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 30 April 2026.

Hermanto menjelaskan sebagian besar perlintasan masih tidak dijaga dan bahkan tidak memiliki pintu pengaman sama sekali. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kecelakaan karena minimnya kontrol terhadap arus kendaraan yang melintas di jalur rel.

Ia juga menyoroti ketentuan jarak minimal antar perlintasan yaitu tujuh ratus meter yang kerap dilanggar di sejumlah wilayah. Contohnya di Bekasi terdapat beberapa perlintasan dengan jarak berdekatan sehingga seharusnya sebagian perlu ditutup demi keselamatan.

Menurutnya, solusi realistis adalah melakukan penutupan bertahap terhadap perlintasan paling berisiko sambil memprioritaskan pembangunan jalur tidak sebidang. Selain itu, perlintasan yang tetap dibuka harus dipilih berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas dan kebutuhan masyarakat sekitar.

“Caranya ditutup dulu mana-mana yang paling kritis dengan ketentuan tadi 700 meter, yang kurang dari itu harus ditutup. Jadi pilih dari beberapa yang dibuka yang rame, kemudian yang misalnya yang kritis itu yang ditutup,” ucapnya.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal mengungkapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang masih tinggi. Ia menyebut kondisi tersebut menjadi pelajaran bersama bagi seluruh pihak terkait.

“Ini menjadi pelajaran kita bersama. Bahwa kejadian-kejadian terkait masalah jangkauan kereta di perlintasan sebidang, baik yang berpalang maupun tidak berpalang, itu juga cukup banyak sekali,” katanya.

Faizal menyebut jumlah perlintasan sebidang cukup banyak termasuk yang muncul secara tiba-tiba akibat pembangunan lingkungan. Ia menambahkan, beberapa perlintasan terbentuk karena adanya perumahan dan prasarana tanpa jalur resmi.

Menurutnya, pada tahun 2025 tercatat sekitar 66 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban meninggal sebanyak 55 orang. Sementara pada awal tahun 2026 hingga Januari tercatat 25 kejadian yang diharapkan menjadi yang terakhir.

Faizal menilai adanya penurunan angka kejadian menjadi harapan positif namun tetap membutuhkan upaya bersama untuk mempertahankannya. Ia menegaskan keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....