Angka Kecelakaan Perlintasan Sebidang Tinggi, Korlantas Harap Jadi Perhatian
- 01 Mei 2026 02:48 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menyebut kecelakaan di perlintasan sebidang masih cukup banyak terjadi dan menjadi pelajaran bersama
- Data menunjukkan 66 kejadian pada 2025 dengan 55 korban meninggal, sementara awal 2026 tercatat 25 kejadian
- Solusi yang disorot adalah penutupan bertahap perlintasan berisiko dan pembangunan jalur tidak sebidang sesuai kebutuhan
RRI.CO.ID, Jakarta - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal mengungkapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang masih tinggi. Ia menyebut kondisi tersebut menjadi pelajaran bersama bagi seluruh pihak terkait.
“Ini menjadi pelajaran kita bersama. Bahwa kejadian-kejadian terkait masalah jangkauan kereta di perlintasan sebidang, baik yang berpalang maupun tidak berpalang, itu juga cukup banyak sekali,” ujarnya dalam diskusi publik yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 30 April 2026.
Faizal menyebut jumlah perlintasan sebidang cukup banyak termasuk yang muncul secara tiba-tiba akibat pembangunan lingkungan. Ia menambahkan, beberapa perlintasan terbentuk karena adanya perumahan dan prasarana tanpa jalur resmi.
Menurutnya, pada tahun 2025 tercatat sekitar 66 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban meninggal sebanyak 55 orang. Sementara, pada awal tahun 2026 hingga Januari tercatat 25 kejadian yang diharapkan menjadi yang terakhir.
Faizal menilai adanya penurunan angka kejadian menjadi harapan positif namun tetap membutuhkan upaya bersama untuk mempertahankannya. Ia menegaskan keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama.
“Nah kita berharap ini yang terakhir, sehingga kalau kita bandingkan 2025-2026 turun. Ini kita berharap semua. Ini pekerjaan kita semua,” ucapnya.
Ketua Masyarakat KAI Hermanto Dwiatmoko menyampaikan perlintasan sebidang idealnya dihilangkan dan diganti sistem tidak sebidang sesuai amanat undang-undang. Ia menegaskan pembangunan ke depan harus mengarah pada pemisahan jalur agar tidak lagi sejajar dengan rel kereta api.
Namun, ia mengakui implementasi penghapusan seluruh perlintasan sebidang tidak dapat dilakukan sekaligus karena sekarang jumlahnya sangat banyak. Dari total sekitar delapan ribu perlintasan, hanya sebagian kecil yang memiliki penjagaan resmi serta fasilitas pintu pengaman memadai.
Ia juga menyoroti ketentuan jarak minimal antar perlintasan yaitu tujuh ratus meter yang kerap dilanggar di sejumlah wilayah. Contohnya di Bekasi terdapat beberapa perlintasan dengan jarak berdekatan sehingga seharusnya sebagian perlu ditutup demi keselamatan.
Menurutnya, solusi realistis adalah melakukan penutupan bertahap terhadap perlintasan paling berisiko sambil memprioritaskan pembangunan jalur tidak sebidang. Selain itu, perlintasan yang tetap dibuka harus dipilih berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas dan kebutuhan masyarakat sekitar.
“Caranya ditutup dulu mana-mana yang paling kritis dengan ketentuan tadi 700 meter, yang kurang dari itu harus ditutup. Jadi pilih dari beberapa yang dibuka yang rame, kemudian yang misalnya yang kritis itu yang ditutup,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....