Kemnaker Perkuat Perlindungan Pekerja lewat Kebijakan Strategis Nasional
- 30 Apr 2026 18:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmen memperkuat perlindungan pekerja secara berkelanjutan
- Kebijakan diarahkan seimbang antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha
- Langkah ini juga menjaga daya saing nasional
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmen memperkuat perlindungan pekerja secara berkelanjutan. Kebijakan diarahkan seimbang antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Langkah ini juga menjaga daya saing nasional. Di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang.
“Pemerintah menghadirkan kebijakan berpihak kepada pekerja dan menjaga iklim usaha tetap sehat,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, Kamis, 30 April 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan.
Salah satu langkah konkret adalah penetapan Upah Minimum 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan inflasi daerah. Selain itu, pengaturan upah sektoral juga ditata ulang agar menciptakan keadilan antar sektor kerja.
Dalam bidang regulasi, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyelesaikan pembahasan RUU PPRT. Sebagai upaya memperkuat perlindungan pekerja domestik.
Menghadapi tantangan global, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi. Melalui pembentukan Satgas Debottlenecking.
Selain itu, sistem peringatan dini PHK diperkuat untuk mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja. Pemerintah juga meningkatkan pemantauan sektor terdampak agar respons kebijakan lebih cepat dan tepat sasaran.
Penguatan SDM dilakukan melalui pelatihan vokasi nasional menargetkan 70 ribu lulusan SMA dan sederajat pada 2026. Program Magang Nasional juga diperluas menjangkau 100 ribu lulusan perguruan tinggi.
Langkah ini bertujuan mempercepat transisi ke dunia kerja sekaligus meningkatkan kompetensi tenaga kerja muda. Selain itu, pemerintah menyediakan pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 bagi 4 ribu pekerja.
Perluasan kesempatan kerja juga terus dilakukan melalui program Tenaga Kerja Mandiri, pemerintah turut mendorong penempatan tenaga kerja disabilitas. Serta pengembangan koperasi pekerja, langkah tersebut menjadi alternatif penguatan ekonomi pekerja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....