Kemnaker Ungkap Pesangon Eks Karyawan Merpati Baru Dibayar 20 Persen

  • 15 Apr 2026 16:11 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 1.225 mantan pekerja PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) baru menerima 20 persen pesangon.
  • Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebut total kewajiban pesangon mencapai Rp313 miliar.
  • Sisa kewajiban sebesar 80 persen kini dikonversi menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU).

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 1.225 mantan pekerja PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) baru menerima 20 persen pesangon. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebut total kewajiban pesangon mencapai Rp313 miliar. Sisa kewajiban sebesar 80 persen kini dikonversi menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU).

Sementara itu, kewajiban pembayaran upah pekerja sebesar Rp3,8 miliar dilaporkan telah diselesaikan oleh tim kurator. Namun, pelunasan pesangon terkendala keterbatasan aset dibandingkan total utang perusahaan.

Data Kemnaker menunjukkan total utang perusahaan mencapai Rp11,3 triliun sejak diputus pailit melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022. Hingga kini, sekitar 95 persen aset telah terjual dengan sisa dana hanya sekitar Rp2 miliar.

Sebagian aset di wilayah Jayapura dan Biak juga belum dapat dieksekusi. Hal ini karena biaya operasional penjualan dinilai lebih besar dibandingkan nilai aset tersebut.

"Oleh karena itu, pada audiensi di 25 Februari, kami menyampaikan kepada kurator. Kami menyarankan agar kurator pun lebih terbuka dan transparansi kepada para pekerja," ujar Indah.

Kemnaker turut mendorong koordinasi lintas lembaga untuk mencari solusi. Langkah ini melibatkan Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan.

Tim kurator menyatakan komitmen untuk terus menyelesaikan kewajiban kepada pekerja. Proses tersebut ditargetkan berlangsung hingga 2027 mendatang.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendorong langkah pemerintah dalam menyelesaikan hak eks pekerja PT MNA. Terutama terkait pesangon yang belum dibayarkan sejak perusahaan mengalami krisis pada 2014 hingga dinyatakan pailit pada 2022.

“Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI agar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan intervensi. Khususnya penyelesaian hak-hak pekerja eks PT Merpati Nusantara Airlines,” kata Charles.

Ia menambahkan, seluruh anggota Komisi IX telah sepakat mendorong langkah lanjutan melalui DPR. Upaya tersebut dilakukan dengan mengusulkan rapat gabungan lintas komisi atau pembentukan panitia khusus guna mengawal penyelesaian kasus ini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....