Komisi III DPR RI Minta Polda DIY Usut Tuntas Kasus Daycare Little Aresha
- 27 Apr 2026 13:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi III DPR RI meminta Polda DI Yogyakarta mengusut tuntas dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI meminta Polda DI Yogyakarta mengusut tuntas dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan kejam dan harus diproses secara hukum.
“Saya minta Kapolda DI Yogyakarta memberikan atensi penuh atas kasus ini dan mengamankan semua pihak yang terlibat. Dari pimpinan hingga miss-miss-nya yang diduga kuat pelaku penganiayaan pada anak-anak yang diamanahkan pada mereka,” kata Sahroni dalam keterangannya, mengutip Parlementaria pada Senin, 26 April 2026.
Menurutnya, seluruh pihak yang terkait harus diperiksa, termasuk pihak di balik yayasan pengelola daycare tersebut. Ia juga menyoroti informasi yang menyebut pimpinan yayasan diduga merupakan aparat penegak hukum.
Sebagai anggota komisi yang membidangi hukum, ia menegaskan aparat tersebut juga harus diproses jika terbukti terlibat. Ia meminta tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan kasus ini.
“Info yang beredar juga pimpinan yayasannya adalah seorang hakim aktif. Kalau benar, saya minta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar pecat yang bersangkutan dan polisi juga lanjut pidanakan,” ujar politisi tersebut.
Sahroni juga meminta kepolisian melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak meningkatkan pengawasan terhadap operasional daycare. Pengawasan ini dinilai penting, terutama terkait aspek perizinan lembaga penitipan anak.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan tidak mentoleransi kekerasan terhadap anak. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, meminta penanganan hukum dilakukan tegas dan berpihak pada korban.
“Kami menegaskan, setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Kasus kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” kata Arifah dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 26 April 2026.
Ia menyebut, kasus tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan daycare. Perlindungan anak harus menjadi prioritas, termasuk saat orang tua menitipkan anak ke lembaga pengasuhan.
Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan kepada korban. Pemerintah juga akan mengevaluasi sistem pengawasan dan perizinan daycare secara menyeluruh.
Arifah menambahkan masih banyak daycare yang belum memiliki izin resmi. Ia mengatakan, sekitar 44 persen daycare belum berizin dan pengelolanya belum tersertifikasi secara nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....