Perdagangan Karbon Diyakini Buka Peluang Ekonomi bagi Masyarakat Hutan

  • 29 Apr 2026 16:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan regulasi terbaru perdagangan karbon membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat
  • Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi lanjutan guna memastikan tata kelola perdagangan karbon berjalan transparan dan akuntabel

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meyakini regulasi terbaru perdagangan karbon membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Khususnya untuk masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Raja Juli menyampaikan bahwa peluncuran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada penurunan emisi. Namun juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, skema perdagangan karbon yang diperkuat melalui turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Yang dirancang inklusif dan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.

“Melalui mekanisme ini, petani hutan dalam Kelompok Tani Hutan (KTH), masyarakat perhutanan sosial, hingga masyarakat adat dapat ikut terlibat. Dan nantinya mereka juga akan memperoleh manfaat ekonomi,” ujar Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Ia menjelaskan, selama ini perdagangan karbon di Indonesia belum berjalan optimal. Namun dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan operasional, pemerintah optimistis partisipasi publik akan meningkat.

Selain membuka peluang bagi masyarakat, regulasi ini juga memberikan kepastian bagi sektor swasta untuk berinvestasi dalam proyek berbasis karbon. Termasuk dalam upaya menjaga kelestarian hutan.

Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi lanjutan guna memastikan tata kelola perdagangan karbon berjalan transparan dan akuntabel. Dengan pendekatan yang inklusif, pemerintah berharap perdagangan karbon menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berbasis pada kelestarian hutan.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim, Hasyim Djojohadikusomo, menegaskan, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam mengembangkan pasar karbon. Karena hal ini sebagai instrumen penurunan emisi.

Menurutnya, kebijakan tersebut mendapat respons positif dan antusias dari komunitas internasional. “Terutama saat mewakili ke Konferensi Perubahan Iklim di Belem, Brasil, saya menyampaikan keberadaan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025,” kata Hasyim.

Hasyim menilai langkah cepat pemerintah dalam merealisasikan kebijakan ini menjadi bukti komitmen kuat Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari komunitas internasional, Indonesia termasuk salah satu negara yang progresif pengembangan perdagangan karbon.

“Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah Indonesia dalam upaya menurunkan emisi karbon. Dengan pasar karbon sebagai salah satu instrumen penting,” ucapnya.

Ia menambahkan, kehadiran regulasi teknis dari Kementerian Kehutanan semakin menegaskan komitmen pemerintah bersama seluruh elemen bangsa. Yakni menghadapi tantangan perubahan iklim ke depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....