DPR Dorong Restitusi Korban Kekerasan 'Daycare' Yogyakarta
- 28 Apr 2026 19:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPR menyoroti kasus kekerasan anak di daycare Kota Yogyakarta
- Korban dinilai berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan menyeluruh
- Anggota DPR RI Dapil DIY Subardi menyampaikan sikap tegas
RRI.CO.ID, Yogyakarta - DPR menyoroti kasus kekerasan anak di 'daycare' Kota Yogyakarta. Korban dinilai berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan menyeluruh.
Anggota DPR RI Dapil DIY Subardi menyampaikan sikap tegas. Ia menilai korban layak mendapatkan restitusi atau ganti kerugian dari pelaku.
“Ada 103 bayi menjadi korban dan 53 mengalami kekerasan fisik,” kata Subardi, Selasa, 28 April 2026. Ia menilai kondisi tersebut tidak dapat diterima.
Subardi menekankan pentingnya pemulihan fisik dan psikis korban. Restitusi dinilai menjadi langkah penting dalam proses tersebut.
Restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku. Pengajuan dilakukan melalui penyidik, jaksa, atau lembaga terkait.
Aturan restitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.
Permohonan harus mencakup kerugian medis, psikis, dan materiil.
“Korban dalam kasus ini memenuhi syarat untuk mendapatkan restitusi,” ucapnya. Ia menilai dasar hukum restitusi telah jelas.
Subardi mencontohkan kasus serupa yang telah diputus pengadilan. Putusan restitusi pernah diberikan dalam kasus kekerasan anak.
Ia berharap hakim mempertimbangkan usia korban yang masih bayi. Mayoritas korban berusia di bawah dua tahun.
Selain itu, ia mendorong pendalaman kasus oleh aparat penegak hukum. Pengawasan terhadap standar perlindungan anak dinilai perlu diperkuat.
“Perlu evaluasi menyeluruh terhadap izin dan pengelolaan daycare,” ucapnya. Ia menekankan pentingnya sertifikasi pengasuh dan pemenuhan gizi.
Subardi mengapresiasi keberanian orang tua melaporkan kasus tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk perlindungan anak.
Sebelumnya, polisi menggerebek Daycare Little Aresha di Umbulharjo. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Kasus ini menjadi perhatian serius perlindungan anak di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....