Menkomdigi: TikTok Deaktivasi 1,7 juta Akun Anak

  • 28 Apr 2026 20:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, telah menerima laporan hasil implementasi PP Tunas dari platform TikTok
  • Platform TikTok diungkapkan Menkomdigi Meutya Hafid, telah melakukan deaktivasi terhadap 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun
  • Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, TikTok juga menyampaikan komitmennya, dalam memberantas konten judi online

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerima laporan hasil implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Hal itu disampaikan Menteri Komdigi (Mebkomdigi) Meutya Hafid, dalam konferensi pers terkait 'Update' Kepatuhan PP Tunas.

Menkomdigi menuturkan, TikTok telah menjalankan amanat pembatasan akses akun anak di bawah usia 16 tahun. Ia mengungkapkan bahwa pembatasan yang dilakukan platform tersebut, yakni dengan mendeaktivasi 1,7 juta akun anak.

Jumlah tersebut dikatakan Meutya, telah dilakukan TikTok sejak PP Tunas resmi di berlakukan. Bahkan jumlah akun yang dideaktivasi itu, meningkatkan signifikan dari laporan yang disampaikan sebelumnya yang berjumlah 780.000 akun.

"Per-hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok dari tanggal 28 Maret. Kalau tanggal 10 April lalu kita sudah melaporkan bahwa TikTok telah menonaktifkan kurang lebih 780 ribu akun," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa, 28 April 2026.

Bahkan lebih lanjut diungkapkannya, bahwa TikTok dalam laporannya juga menyatakan komitmen perlindungan dari ancaman kejahatan digital lainnya. Seperti salah satunya dijelaskan Menkomdigi, yakni terkait pemberantasan konten judi online (judol) di platform TikTok.

"Tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak. Tapi bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online, bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok," ujarnya.

Menkomdigi menilai bahwa hal tersebut, merupakan yang pertama kali dilakukan platform, sebagai bentuk kepatuhan PP Tunas. Untuk itu ia menyatakan apresiasinya atas laporan yang disampaikan platform TikTok.

"TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan. Dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen, dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi," kata Menkomdigi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....