Menkomdigi: Berantas Judol Kini Bidik Seluruh Ekosistem

  • 15 Jul 2026 03:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah melalui Menkomdigi mengubah strategi pemberantasan judi online dari pemblokiran situs menjadi pendekatan menyeluruh yang menargetkan seluruh ekosistem kejahatan digital.
  • Strategi baru mencakup penggalangan situs, pemutusan aliran dana, dan penangkapan jaringan pelaku melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga penegak hukum.
  • Sejak Oktober 2024, Kemkomdigi telah menindak 3,7 juta situs dan konten judol, serta menutup 32.500 rekening yang terkait aktivitas perjudian online.

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online (judol). Penanganan tidak lagi berfokus pada pemblokiran situs, tetapi menyasar seluruh ekosistem kejahatan digital yang menopang operasinya.

Menurut Meutya, pendekatan baru itu mencakup penindakan terhadap situs, aliran dana, hingga jaringan pelaku. Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), industri perbankan, dan aparat penegak hukum.

"Pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs saja, tetapi juga menyasar keseluruhan ekosistemnya," kata Meutya, dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penguatan kolaborasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi itu menjadi dasar pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk menangani judi online secara terpadu.

"Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Ini menjadi landasan agar penanganannya tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum," ujarnya.

Meutya mengungkapkan, sejak 20 Oktober 2024 hingga saat ini Kemkomdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan judi online. Selain itu, Kemkomdigi juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas judi online, dengan 32.500 rekening di antaranya telah ditutup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....