BPOM Perkuat Pengawasan Cegah Penyalahgunaan Obat Tertentu

  • 28 Apr 2026 15:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan mencatat 145 kasus penyalahgunaan obat tertentu sepanjang 2024 hingga 2025
  • BPOM menilai pencegahan harus diperkuat karena penindakan saja belum menyentuh akar persoalan
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyoroti keluarga sebagai kunci melindungi remaja dari penyalahgunaan obat

RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan pengawasan obat dan makanan dilakukan sejak hulu hingga tahapan pascaperedaran secara menyeluruh. Menurutnya, pengawasan tersebut mencakup langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap peredaran obat tertentu yang membahayakan masyarakat.

Taruna mengatakan BPOM menerima amanah untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan obat tertentu yang beredar secara legal maupun ilegal. Ia menjelaskan obat yang beredar legal masih dapat dikendalikan, namun peredaran ilegal tetap menjadi ancaman serius.

“Legal itu kita kontrol betul dari Badan POM, tetapi di luar itu ternyata masih banyak yang tidak legal. Yang tidak legal ini menurut datanya Badan POM, luar biasa kita lakukan beberapa kali penindakan,” katanya usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan I Tahun 2026 bersama Menteri Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa, 28 April 2026.

Ia menyebut, BPOM telah menangani 145 kasus penyalahgunaan obat tertentu sepanjang periode 2024 sampai 2025. Ia menilai jumlah tersebut hanya bagian kecil karena potensi kasus sebenarnya masih jauh lebih besar.

Taruna menyebut penindakan tidak cukup, karena selama ini lebih banyak bekerja ketika masalah sudah terjadi. Karena itu BPOM ingin memperkuat langkah pencegahan sebelum penyalahgunaan obat merusak generasi muda Indonesia.

Ia mengatakan BPOM akan mempererat kerja sama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga untuk pencegahan bersama. Taruna menegaskan langkah pencegahan lebih penting demi menjaga masa depan warga menuju Indonesia Emas 2045.

“Penyalahgunaan ini kita mau melangkah lebih jauh lagi, bekerjasama dengan Kementerian Kependudukan untuk melakukan cegah tangkap. Lebih bagus mencegah, daripada menindaki atau menyelesaikan masalah kalau sudah terjadi masalah,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Kemendukbangga/BKKBN Wihaji menegaskan kerja sama dengan BPOM diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan obat pada remaja Indonesia. Langkah tersebut dibahas setelah kedua lembaga menyoroti meningkatnya persoalan kesehatan mental pada anak usia remaja nasional.

Wihaji mengatakan data kementeriannya menunjukkan sepertiga remaja Indonesia mengalami gangguan kesehatan mental dalam keluarga yang memiliki remaja. Dari gangguan tersebut, lebih dari setengah kasus berpotensi berkembang menjadi gangguan jiwa yang lebih serius kemudian.

Menurutnya, salah satu pemicu terbesar berasal dari pelarian remaja kepada penyalahgunaan obat tanpa pengawasan keluarga. Temuan lapangan itu sudah disampaikan kepada Kepala BPOM Taruna Ikrar sebagai dasar penyusunan langkah pencegahan bersama.

“Sehingga 46 juta keluarga yang punya anak remaja, ke depan kita harapkan jauh, menjauhi. Jangan sampai dalam tanda petik menjadi bagian dari yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan,” katanya.

Wihaji berharap pengawasan bersama dapat menjaga kesehatan mental remaja melalui pencegahan yang dimulai dari lingkungan keluarga. Ia menilai perlindungan sejak rumah menjadi kunci agar remaja tidak terjerumus pada penyalahgunaan obat berbahaya lagi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....