Menkomdigi Ajak Masyarakat Laporkan Platform yang Tidak Taat PP Tunas

  • 31 Mar 2026 14:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menkomdigi Meutya Hafid aja orang tua awasi platform dalam kepatuhan PP Tunas
  • Platform yang tidak mematuhi dan memenuhi PP Tunas diminta untuk segera dilaporkan
  • Platform diminta untuk hargai peraturan dan keputusan pemerintah dalam perlindungan anak di ruang digital

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengajak masyarakat untuk mengawasi platform digital dalam memberikan perlindungan kepada anak. Hal ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang disebut PP Tunas.

Sebab dijelaskannya dalam peraturan itu, platform wajib memberikan perlindungan berupa pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini sebagai antisipasi dan mencegah berbagai risiko dan dampak negatif, yang terjadi kepada anak di ruang digital.

Dalam menyukseskan kepastian perlindungan ini, ditekankannya bahwa implementasi kebijakan itu tidak hanya dapat dilakukan oleh satu pihak. Untuk itu Meutya menekankan pentingnya pelibatan orang tua, dalam pengawasan kepatuhan platform.

"Untuk itu kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawasi. Menegur platform yang menolak kepatuhan ini," kata Meutya dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Menkomdigi mengatakan, kepatuhan ini juga telah tertuang pada Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam kebijiakan ini, platform diwajibkan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun, mulai tanggal 28 Maret 2026.

Namun diungkapkan Menkomdigi, hingga saat ini baru hanya dua platform yang mematuhi sepenuhnya aturan pembatasan akses akun. Ia menegaskan, seluruh platform yang beroperasi di Indonesia, harus mematuhi dan menghormati kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami akan fokus untuk bekerjasama dengan platform yang memiliki etikat untuk menghormati Indonesia. Komit terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia, dalam rangka melakukan pelindungan anak, jalan yang memang telah dipilih negara yaitu menunda hingga anak siap," imbuh Menkomdigi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....