Maraknya Kasus BBM Subsidi, Polri Berkomitmen Tindak Tegas Pelaku

  • 22 Apr 2026 11:33 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polri menindak tegas penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di tengah maraknya kasus nasional.
  • Selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi menjadi pemicu utama maraknya praktik ilegal di berbagai daerah.
  • Polri menegaskan penindakan tegas tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat negara.

RRI.CO.ID, Jakarta - Polri berkomitmen akan menindak secara tegas pelaku penyalahgunaan energi di tengah maraknya kasus BBM dan LPG subsidi. Langkah ini dilakukan mengingat sedang terjadi dinamika energi global yang turut memberi tekanan pada distribusi nasional.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan penegakan hukum akan diperkuat secara menyeluruh. Menurutnya, seluruh pelaku akan diproses tanpa terkecuali demi menjaga subsidi tepat sasaran.

“Saya sudah perintahkan kepada para penyidik kami untuk juga diterapkan pasal tindak pidana pencucian uang. Langkah ini penting agar pelaku tidak hanya dijerat di lapangan tetapi juga aliran dananya,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan akar persoalan kasus tersebut. Ia menilai perbedaan harga BBM menjadi faktor kuat yang mendorong praktik ilegal di lapangan.

“Harga BBM nonsubsidi di lapangan kurang lebih Rp31 ribu per liter. Sementara harga subsidi sekitar Rp6.800 sehingga memicu pelaku mengejar keuntungan besar,” katanya.

Lebih lanjut, Nunung menggambarkan potensi keuntungan yang bisa diraih pelaku dari praktik tersebut. Selisih harga membuat aktivitas ilegal ini terlihat menggiurkan bagi jaringan pelaku di berbagai daerah.

“Bisa dibayangkan satu liter dijual sekitar Rp21 ribu atau Rp22 ribu. Keuntungan akan sangat besar jika pelaku mampu menjual ribuan liter dalam satu hari,” ucapnya.

Kemudian, Irhamni menambahkan bahwa praktik serupa juga terjadi pada LPG subsidi dengan nilai keuntungan tinggi. Modus ini dilakukan dengan memanfaatkan celah distribusi dan lemahnya pengawasan di beberapa titik.

“Rata-rata keuntungan yang dia dapat kurang lebih Rp30 ribu per kilogram. Kondisi ini menunjukkan betapa besarnya potensi penyimpangan yang terjadi,” ujarnya.

Selain itu, Polri memastikan akan menindak tegas jika ditemukan keterlibatan aparatur negara dalam kasus tersebut. Penanganan akan dilimpahkan sesuai ketentuan hukum untuk memperkuat proses penegakan hukum.

“Apabila ditemukan keterlibatan aparatur negara, perkara akan dilimpahkan sesuai aturan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu,” katanya.

Dengan demikian, Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan energi di seluruh wilayah Indonesia. Penindakan akan menyasar seluruh jaringan dari pelaku lapangan hingga aktor utama di belakangnya.

“Siapa pun yang terlibat akan kami kejar dan kami proses sampai tuntas. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....