Komisi VII DPR RI Sebut UU PPRT Wujud Kewajiban Negara Lindungi Pekerja
- 22 Apr 2026 11:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Banyu Biru Djarot menegaskan RUU PPRT merupakan mandat konstitusi yang tidak dapat ditunda
- Pembahasan RUU PPRT berlanjut setelah lebih dari 20 tahun sejak diinisiasi pada 2004
- RUU PPRT dinilai penting untuk mengakhiri diskriminasi, eksploitasi, serta memperkuat perlindungan hukum pekerja rumah tangga
RRI.CO.ID, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki fase krusial di DPR RI. Badan Legislasi bersama pemerintah menyepakati kelanjutan pembahasan ke tahap berikutnya.
Keputusan ini menjadi titik terang setelah lebih dua dekade pembahasan berlangsung. RUU ini diinisiasi sejak 2004 dan kini mendekati tahap penting.
Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot, menegaskan UU PPRT merupakan mandat konstitusi. Untuk itu, negara wajib melindungi seluruh pekerja termasuk pekerja rumah tangga.
“Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjamin hak pekerjaan layak bagi warga negara. Negara wajib memberi perlindungan hukum termasuk kepada pekerja rumah tangga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, dikutip Rabu, 22 April 2026
Ia menilai kehadiran negara tidak hanya mengatur, tetapi memastikan keadilan sosial terwujud. Regulasi ini diyakini meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan pekerja.
“RUU ini penting mengakhiri diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT. Sekaligus menghadirkan rasa aman dan peningkatan kesejahteraan,” katanya.
Banyu menjelaskan RUU ini memberi pengakuan hukum terhadap profesi pekerja rumah tangga. Tanggung jawab pemerintah dalam pengaturan dan pengawasan menjadi lebih jelas.
Ia menyebut hubungan kerja domestik perlu ditata ulang secara profesional. Relasi kekeluargaan tetap ada, namun berada dalam kerangka kerja yang diakui hukum.
“Relasi kekeluargaan tetap menjadi nilai sosial penting dalam masyarakat. Namun harus ditempatkan dalam kerangka hubungan kerja profesional,” ucapnya.
Banyu menyoroti pentingnya pengaturan jam kerja yang wajar bagi pekerja. Negara harus menjamin batas kerja, hak istirahat, dan hak cuti.
Ia juga menekankan integrasi pekerja rumah tangga dalam sistem jaminan sosial nasional. Skema adil diperlukan agar perlindungan sosial tetap terjamin.
“Pemerintah wajib menjamin jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT. Sekaligus memastikan hak bantuan sosial tetap terjaga melalui penyesuaian data nasional,” kata Banyu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....